Advertisement
TULANG BAWANG BARAT - Pasca penangkapan yang di lakukan terhadap Joko kepala tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, atas kasus dugaan yang tindakan penganiayaan terhadap warganya sendiri kini yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andri Tri Putra, S.IK,MH, melalui pesan singkat Whatsapp bahwa kini yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan setelah di lakukan penjemputan di kediamannya beberapa waktu lalu tiyuh Sumber Rejo dan saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.
"Siap,sudah jadi tersangka bang". ujarnya
Namun sayangnya belum diketahui secara pasti untuk ancaman yang di jatuhkan terhadap tersangka atas perlakuan dirinya yang melawan hukum tersebut terlebih dirinya merupakan Kepalo Tiyuh.
Di beritakan sebelumnya, Diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warganya sendiri Joko Susanto Kepalo Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (TuBaBa) akhirnya dikandangkan Polisi setempat, Jumat (10/9/2021).
Dari informasi yang berhasil di dapat, kepalo tiyuh Sumber Rejo telah di lakukan penempatan oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Tubaba di kediamannya.
Saat dimintai keterangan terhadap salah satu Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) tiyuh Sumber Rejo, ia mengatakan jika di kediaman Joko pada pagi hari tadi didatangi rombongan polisi.
“Iya kayanya pak Joko di bawa polisi, soal nya tadi pagi di rumahnya banyak polisi,” ujarnya.
Sementara AKP Andri Tri Putra, S.IK,MH, kasat Reskrim Polres Tubaba saat dimintai keterangan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menjemput kepalo tiyuh Sumber Rejo terkait dugaan penganiayaan terhadap warganya.
“Iya, sementara ini Joko lagi kita amankan di Polres, biar lebih jelas keterangan nya besok ke kantor aja,” kata AKP Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tubaba ini mengatakan, sebelumnya kepalo Tiyuh tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, yang mana beberapa waktu lalu korban penganiayaan melaporkan Joko ke polisi.
“Waktu itu korban datang ke Polres setelah itu kita periksa saksi-saksi setelah itu baru kita panggil kepala tiyuh itu sebagai saksi terlapor, mungkin nanti kita gelar perkara apakah ini bisa naik ke tingkat sidik atau tidak, masuk pasal 351 ayat 1 KUHP,” tukasnya. (Rls/KN)