Advertisement
TULANG BAWANG BARAT - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Raperda APBD Perubahan TA 2021 dan Penyampaian KUA-PPAS APBD TA. 2021, di Ruang Paripurna DPRD setempat. Rabu (01/09).
Dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, Sekdakab Novriwan Jaya, seluruh OPD terkait, Camat dan Kepalo Tiyuh se- Tulang Bawang Barat.
Dalam Rapat Paripurna tersebut secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021, terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Pendapatan Daerah.
Pendapatan Daerah pada APBD Murni ditargetkan sebesar : Rp.905.468.640.861, berubah menjadi Rp.920.184.136.540,-.
Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan sebesar : Rp.39.564.544.704,- bertambah menjadi Rp.55.523.530.590,-.
- Pendapatan Transfer, semula sebesar Rp.830.108.569.331,- berkurang menjadi Rp.823.350.605.950,-.
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula sebesar Rp.35.795.526.826,- bertambah menjadi Rp.41.310.000.000,-.
Kedua, Belanja.
Jumlah Belanja pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.884.968.640.861,- berubah menjadi Rp. 991.236.658.370,42,-.
Yang terdiri atas :
- Belanja Operasi semula sebesar Rp.548.082.212.355,- bertambah menjadi Rp.592.762.536.070,42.
- Belanja Modal sebesar Rp.190.834.448.306,- bertambah menjadi Rp.251.811.448.026,-.
-Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp.5.000.000.000,- berkurang menjadi Rp.2.500.000.000,-.
- Belanja Transfer semula Rp.141.051.980.200,- bertambah menjadi Rp. 144.162.674.274,-.
Ketiga, Pembiayaan Daerah.
Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2021 adalah semula sebesar Rp.18.000.000.000,- menjadi Rp.109.667.521.830,42,-.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula sebesar Rp.38.500.000.000,- berubah menjadi Rp. 38.615.000.000,-.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 yang memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber penggunaan pembiayaan disertai asumsi yang mendasarinya, antara lain perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 meliputi : rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan SKPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon anggaran sementara belanja operasi dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022.
Setelah nantinya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022, dimana penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam upaya mewujudkan Peningkatan Kualitas SDM dan Pemulihan Ekonomi untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera dan Berdaya Saing, maka
pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 diprioritaskan pada :
1. Pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat, jaring pengaman nasional dan pengembangan ekonomi rakyat kreatif
2. Pembangunan SDM Yang Berkarakter Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar
3. Pengembangan Ekowisata dan Pelestarian Budaya
4. Pengembangan Infrastruktur dan
5. Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, beliau menyampaikan Ucapan Terima Kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat. Serta berharap semua dapat saling bahu membahu menghadapi permasalahan perekonomian nasional dan daerah akibat pandemi Covid-19 dengan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. (Rls/KN)