KONKRIT NEWS
Minggu, September 05, 2021, 15:50 WIB
Last Updated 2021-09-05T08:55:30Z
DaerahDPRD Lampung

Budhi Condro Wati Tegas Ingatkan Masyarakat Tentang Bahaya Narkotika

Advertisement
Budhi Condro Wati Saat Sosialisali Perda


Lampung - Budhi Condro Wati, Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adictiv lainnya di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (5/9/2021).

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai PDIP itu mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin dari Pemerintah Provinsi melalui DPRD untuk mensosialisasikan peraturan daerah di Lampung yang kali memberikan penyampaian tentang bahaya Narkotika.

"Bicara Narkotika adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang narkoba hingga akhirnya Pemerintah Provinsi gencar mensosialisasikan perda dan berharap dapat mengurangi angka pengguna narkoba melalui sosperda ini,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan  sudah sesuai prosedur tentang pencegahan pandemi covid-19.

“Walaupun sekarang sedang ada pandemi covid-19, namun sosperda ini sudah sesuai dengan anjuran pemerintah tentang penanganan dan antisipasi pencegahan Covid19,” jelasnya.

Peserta dalam kegiatan sosperda kali ini adalah Pemuda Hindu Tulang Bawang Barat,  dan dihadiri narasumber kapolsek Tulang Bawang Tengah yang diwakili Ipda Kadek SY, Camat setempat Ahmad Nazarudin, serta Lurah Tirta Makmur Sapto. 

Budhi Condro Wati berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat bisa benar-benar terhindar dari ancaman bahayanya Narkotika serta bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu. (Putra/KN)