Advertisement
Deny Ribowo, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung |
LAMPUNG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi (Mendikbudristek) memperbolehkan siswa/i untuk masuk pembelajaran tatap muka dengan zona wilayah PPKM level 1 sampai 3 secara terbatas dan atau jarak jauh/daring. Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deny Ribowo, Selasa (24/8/2021).
Menurut Politisi Partai Demokrat Lampung yang akrab disapa DRB itu, pada diktum ke-15 bahwa pelaksaan kegiatan belajar mengajar pada zona hijau dan kuning melakukan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan teknis kemendikbud, untuk wilayah yang berada di zona orange dan zona merah harus melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Lebih lanjut DRB menjelaskan bahwa di Provinsi Lampung saat ini lebih terfokuskan kepada penurunan angka kematian. "Belum tepat dan belum saatnya untuk memulai pembelajaran tatap muka karena penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung masih sangat mengkhawatirkan. Hampir seluruh kabupaten/kota masih berstatus zona orange," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sambung DRB, kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung sepakat bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. "Kita tidak menginginkan masyarakat terancam atau terkonfirmasi tertular Covid-19," tegasnya.
Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum melakukan sekolah tatap muka. "Bagaimana mau tatap muka, sedangkan 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung semuanya hampir masuk dalam zona merah, angka kematian tinggi, sampai saat ini pemerintah, DPRD, Gubernur Lampung sedang bekerja untuk melakukan penanganan Covid-19," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan bahwa Lampung sudah siap melakukan belajar mengajar secara tatap muka, tetapi karena situasi pandemi sangat mengkhawatirkan, maka hal tersebut ditunda.
Lanjut DRB, bahkan beberapa kabupaten/kota sudah menyatakan siap untuk sekolah tatap muka. Tetapi ketika pandemi belum mereda maka perlu ditinjau ulang dan ditunda dulu.
"Semoga saja pandemi Covid-19 di beberapa wilayah kabupaten/kota se-Lampung segera mengalami penurunan sehingga masuk kedalam zona hijau, meskipun sebenarnya zona kuning pun sudah bisa melakukan tatap muka mengikuti aturan kemendikbud, aturan ppkm level 4, level 3, level 2, tetapi kita tidak bisa mengabaikan bahwa sesungguhnya keselamatan masyarakat Lampung adalah hukum tertinggi. (Red/KN)