Advertisement
Tulang Bawang Barat - Setelah tim investigasi utusan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Tulangbawang Barat (BAIN HAM RI Tubaba) menjumpai beberapa titik yang terdapat kegiatan industri, ditemukan adanya indikator pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk tahap pengecekan, Tim Investigasi BAIN HAM RI Tubaba menjumpai dua titik lokus untuk memastikan sistem pembuangan limbah pada unit kegiatan usaha industri dan mengambil sampel air dan tanah pada aliran Limbah dimaksud.
"Dalam memperoleh informasi, Tim Investigasi kami dimulai dengan melakukan pendekatan kepada warga sekitar unit usaha industri sebagai obyek yang dirugikan ketika terjadi pencemaran, kemudian mengecek ke lokasi dan mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium secara mandiri,"ungkap Zulkarnaen, SH Ketua BAIN HAM RI Tubaba di Pulung Kencana, Kamis (5/8/2021).
Melalui Ketua Bidang OKK Ari Irawan, SH, dan Rico Rivaldi Ketua Departemen Advokasi Investigasi BAIN HAM RI Tubaba, Zulkarnaen menuturkan bahwa lokus satu di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah dan lokus dua di Kecamatan Way Kenanga.
"Di Tiyuh Penumangan ada indikasi pencemaran dan berdampak secara langsung terhadap mata pencaharian warga kemudian langsung ke sungai way kiri Tulang Bawang. Limbah Cair (LC) ini belum diketahui sumbernya karena ada dua perusahaan besar disana yaitu PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) atau BW Grup dan PT Huma Indah Mekar (Him) atau Bakrie Brother's," terang Rico Rivaldi mendampingi Zulkarnaen.
Lalu, di Kecamatan Way Kenanga ditemukan beberapa unit usaha yang indikasinya mengarah pada pencemaran yakni di Tiyuh Indraloka Mukti dan Indraloka Jaya. "Alhamdulillah, pemilik usaha yang di Indraloka Mukti informasi terakhir sudah menyadari itu dan berjanji memulihkan kembali kondisi lingkungan dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya, tapi tetap kita pantau," jelas Rico.
"Untuk yang di Indraloka Jaya ini yang sangat parah, ada beberapa unit usaha yang dekat dengan anak sungai yang tercemar oleh limbah. Namun, limbah tersebut menurut warga ditenggarai bersumber dari Lapak Karet milik Darmadi. Informasi, dokumentasi, dan sampel sudah kita kantongi," papar Rico.
Melihat kondisi pencemaran tersebut, Irawan bersama Zulkarnaen berpendapat jika, masih ada kesenjangan terhadap eksistensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dalam menekan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh unit usaha.
"Kalau bicara aturan, DLH tentu sangat kuat, sangat memungkinkan untuk menekan pengusaha supaya tidak merusak lingkungan, jangan melintir jauh dari tugas pokok dan fungsi serta bertanggungjawab terhadap masyarakat dan alam. Pengusaha silahkan berusaha, asalkan jaga lingkungan, patuh terhadap aturan, pikirkan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dalam jangka panjang," cetus mereka.
Zulkarnaen melanjutkan, atas temuan tersebut pihaknya (BAIN HAM RI Tubaba) berkomitmen untuk melakukan penanggulangan terhadap persoalan lingkungan."Siapapun oknum pengusahanya dan siapapun misalkan ada oknum yang memback up kami tidak mundur selangkah pun jika limbah usahanya mencemari lingkungan, kecuali mereka menyadari akan menjaga lingkungan," tegasnya. (TIM/KN).