Advertisement
Tulang Bawang Barat - Selain melaporkan ke Penyidik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Kabupaten Tulang Bawang Barat (BAIN HAM RI Tubaba) juga melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Laporan itu prihal pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari Limbah Cair milik PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Lapak Karet Darmadi Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga.
"Iya, setelah menyampaikan laporan ke Ditjen Sumber Daya Air (SDA) di BBWS Mesuji Sekampung pada Rabu (25/8/2021) kemarin, kita juga langsung ke Krimsus Polda Lampung melaporkan persoalan yang sama (Pencemaran Lingkungan)," kata Zulkarnaen, SH Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba dikantornya, Kamis (26/8/2021).
Zulkarnaen yang didampingi Rico Rivaldi, SH selaku Departemen Advokasi dan Investigasi BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba juga menerangkan bahwa, laporan ke Polda Lampung masih sama yakni dua titik lokus indikasi pencemaran lingkungan oleh limbah industri berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ke Posko Pengaduan BAIN HAM RI Tubaba.
"Laporan masuk ke posko pengaduan yang kita buka belum lama ini, kita tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan. Sementara dua titik lokus untuk sampel, karena di wilayah Kabupaten Tubaba masih banyak persoalan lingkungan yang sama dengan yang kita laporkan tersebut," ujar Zulkarnaen.
Diterangkannya, laporan yang disampaikan secara tertulis, saat menyerahkan laporan pihaknya juga memastikan kepada pihak BBWS Mesuji Sekampung dan Krimsus Polda Lampung jika BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba siap kapanpun membantu ketika kepolisian dan penyidik SDA melakukan proses terhadap kasus limbah itu.
"Kita pastikan yang kita lakukan ini demi terjaganya lingkungan yang bersih, asri dan sehat sampai masa anak cucu kita nanti. Karena, Pak Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad, SP pun terus gencar mencanangkan program menjaga lingkungan. Nah, kita ambil bagian dari program pemerintah tersebut," tegas Zulkarnaen.
Rico Rivaldi, SH juga melanjutkan, pihaknya bersama masyarakat di Kabupaten Tubaba tidak anti terhadap investor yang berminat berinvestasi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini." Investor juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tubaba, yang pastinya terkait perizinan dan pengelolaan limbah perusahaannya,"tegas dia.
Ditanya soal respon Krimsus Polda Lampung atas laporan yang mereka sampaikan. "Kami bertemu beberapa anggota Krimsus di ruangan Subdit IV, mereka tampak sangat responsif terhadap surat laporan kami," ujarnya.
"Anggota Krimsus mengatakan jika laporan kami akan disampaikan kepada Pimpinan mereka terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti. Terimakasih sudah melaporkan persoalan ini ke kami, laporan ini akan naik ke meja pimpinan, dan tindaklanjutnya nanti kita berkomunikasi, kami akan segera turun kroscek," kata Zulkarnaen menirukan ungkapan Kompol Doni Dinggio, S.IK Kanit I Subdit IV Krimsus Polda Lampung yang menerima secara langsung laporan tersebut. (Holidi/KN)