KONKRIT NEWS
Sabtu, Agustus 21, 2021, 15:59 WIB
Last Updated 2021-08-21T08:59:38Z
Tulang Bawang Barat

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Polisi Tubaba

Advertisement


 

TULANG BAWANG BARAT - Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res  narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di  depan warung  sempulur yang  berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.                                                            

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP SUNHOT P.SILALAHI  S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

"Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti  diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya", paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maxsimal 20 tahun.

(Rls/KN)