KONKRIT NEWS
Jumat, Agustus 06, 2021, 10:17 WIB
Last Updated 2021-08-06T03:17:51Z
lampung utara

Pangkalan Gas LPG 3KG di Pasarlama Menuai Keluhan Warga Disekitarnya

Advertisement

 

Gambar 1.1 istimewa

Lampung Utara - Pangkalan LPG 3KG  A. Somad Yusuf, yang beralamat dijalan Abrati, Pasarlama, RT01/RW01, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung utara, menuai keluhan dari warga yang ada disekitarnya.  Terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3Kg bersubsidi yang ada dipangkalan tersebut, Jum'at (06/08/2021).

Pangkalan LPG dengan Nomor Registrasi: 234518878663014 tersebut menuai keluhan warga disekitarnya, lantaran diduga telah menjual Gas tabung 3Kg bersubsidi dengan harga ecer yang telah melebihi ketentuan Harga ecer tertinggi (HET), Penetapan harga yang tertuang dalam SK Gub. NO. G/869/B.IV/HK/201 tentang UU Migas, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg, serta dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, dan karena sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, Pangkalan selalu dimonitor untuk stok serta penjualannya. 

Pasalnya menurut keterangan salah seorang warga Pasarlama yang namanya enggan disebutkan, kepada awak media (Tim-red) dirinya mengatakan, "Tolong pak, Pangkalan LPG 3KG A. Somad Yusuf, yang ada Wilayah Pasarlama agar segera dilaporkan ke PT. Pertamina, Dinas Perdagangan serta Dinas terkait, karena warga Pasarlama yang ada diseputaran Pangkalan tersebut sangat mengeluhkan susahnya mendapatkan Tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi yang ada dipangkalan tersebut," terangnya.

Lanjutnya, "Malah yang sering saya lihat banyak mendapatkan Tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi dari Pangkalan tersebut, justru bukan warga Pasarlama tetapi kebanyakan warga dari Kelurahan Sindang sari, dan harga jual ecer persatu Tabung Gas LPG 3Kg bersubsidinya sudah melebihi Harga ecer tertinggi (HET) yang seharusnya dijual dengan harga ecer Rp.18.000,00 itu justru malah dijual dengan harga ecer Rp. 20.000,00 " bebernya.

Saat pemilik Pangkalan dikompirmasi awak media (Tim_red) kerumahnya, untuk mempertanyakan kebenaran terkait keluhan warga Pasarlama tentang pangkalan Gas miliknya, bapak Yusuf yang diwakili istrinya mengatakan, "Saya tidak bisa menjawab, nanti saya telpon anak saya dulu yang di palembang, dia pengacara," jawabnya.

Saat dihubungi melalui via telpon, (Ds) anak perempuan dari pemilik pangkalan kengatakan, "Semua sudah sesuai dengan ketentuan UUD migas, dan mengutamakan lingkungan, dan harganya sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya, Rabu (04/08/2021).

"Tolong jangan ada berita tentang Pangkalan tersebut, sebelum kompirmasi terlebih dahulu kepada suami saya, dan kalau sampai ada berita tentang Pangkalan saya tersebut kalian akan saya tuntut," ucapnya.

Selang beberapa jam kemudian, (Al) suami dari (Ds) juga menghubungi kami melalui via telpon dan berkata, "Saya adalah Kuasa hukum, pangkalan tersebut sudah mengikuti aturan dari Pihak migas, seperti harga ecer masih tetap Rp. 18.000 dan mengutamakan kebutuhan lingkungan, kalau soal perlengkapan ijin kami hanya Pangkalan bukan Agen besar, yang seminggu nya hanya dapat 250 Tabung Gas saja, jadi tidak perlu memakai ijin," tutupnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Pihak dari PT. Pertamina, Dinas Perdagangan, Serta dari  Dinas Perijinan dan Pelayanan satu pintu belum kami komfirmasi. (AlbeT/Tim)