Advertisement
LAMPUNG SELATAN--Keseriusan Koalisi LSM dan Pers yang dikomandoi Aminudin, SP, dalam menindaklanjuti keseriusannya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan tiga oknum yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Tentang ancaman hukuman bagi masing-masing pihak yang berperan dalam penerbitan Ijazah diduga palsu dimuat di pasal 67, 68, dan pasal 69,” jelasnya," ucap Aminudin.
Pada Pasal 67 mengatur bahwa : Perseorangan, Organisasi atau Penyelenggara pendidikan yang memberikan Ijazah tanpa hak, dipidana dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Lanjut Aminudin, kami dari Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) dengan Nomor Surat 017/PR-MIM/LPG/VIII/2021, secara resmi telah memberikan surat ke Polres Lampung Selatan dan tembusan surat telah kami antar langsung ke Kejari Lampung Selatan, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
"Sudah diterima dan sudah ada tanda terima dari Polres Lampung Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021. Surat resmi tersebut memuat laporan pengaduan pendahuluan dugaan tindak pidana Penerbitan Ijazah Paket C dengan Nomor Ijazah DN-PC 0179327 yang telah terbit pada Tanggal 13 Mei 2019 lalu dan telah di tarik keabsahan dan fungsinya pada tanggal 22 Juli 2021 oleh pemilik Ijazah paket C, yang beinisial AS," ucapnya saat diwawancarai wartawan di Polres Lampung Selatan, Selasa, (24/08/2021).
Sebelumnya, beredar berita di beberapa media online bahwa, tiga orang diduga pelaku yang masing-masing berperan aktif didalam serangkaian peristiwa terbitnya Ijazah Paket C.
Drs. Tijan Darorie, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sari Asih yang beralamat di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, merupakan pelaku yang diduga menerbitkan Ijazah.
Lalu, Suradiyanta warga Tanjung Sari, yang merupakan mantan Ka. TU UPT Pendidikan, Kecamatan Tanjung Sari, yang berperan sebagai penghubung atara Ketua PKBM Sari Asih dan pengguna Ijasah, Amir Sukardi.
Kemudian, Amir Sukardi warga Purwodadi Dalam (P. Dalam), berperan sebagai penerima dan pengguna Ijasah Paket C tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari dan sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dengan sudah terbitnya SK Bupati Lampung Selatan.
Dari peranan ketiga orang tersebut, Drs. Tijan Darorie sudah mengakui perbuatannya. Ia menceritakan kronologis penerbitan Ijasah tersebut atas nama Amir Sukardi.
Ketika itu, pada bulan Mei tahun 2019, dirinya dimintai tolong oleh Suradiyanta untuk menerbitkan Ijazah Paket C untuk Amir Sukardi dengan alasan Ijazah tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan disebuah perusahaan. Namun belakangan, Ijazah tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan Kepala Desa.
Merunut serangkain perbuatan ketiga orang tersebut, Koalisi LSM di Provinsi Lampung melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi, LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL). Sukardi, S.H, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM PRL, menyampaikan, penomena Ijazah paket Aspal tersebut merupakan Penomena Gunung Es. Tidak menutup kemungkinan masih ada Ijazah palsu yang lainnya sudah beredar dan dipergunakan seseorang untuk kepentingan tertentu.
"LSM PRL dan teman-teman dikoalisi secara resmi telah mengadukan pihak-pihak terkait ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sukardi.
Sementara itu, Aminudin S.P Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung sekaligus sebagai pemerhati pendidikan, ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa seluruh media Patners FPII Lampung akan mendukung dan mendorong laporan yang sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang.
“Pihak kami dengan semua Media Patner yang ada dibawah Naungan FPII Lampung siap mengawal semua Pemberitaan terkait dugaan pemalsuan Ijazah ini sampai dengan ke proses hukum," ucapnya, Sabtu, (21/08/2021).
(Rls/KN)
Realise : FPII Setwil Lampung