Advertisement
Tulang Bawang - Pemerintah Pusat mengucurkan Dana BOS ( Biyaya Oprasional Sekolah) yang dengan tujuan untuk meningkat kan mutu pendidikan dan meringankan beban wali murid serta untuk perbaikan/Rehap ringan sekolah, seperti plapon dan kaca yang pecah serta untuk pengecatan sekolah, supaya enak dilihat dan dipandang mata.
Hal ini tidak berlaku kepala sekolah SDN 2 Bogatama Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang bawang. Karna sekolah tersebut sudah tidak enak dilihat dan di pandan oleh mata, pasal nya saat tim Ampera news, berkunjung ke sekolah SDN 2 Bogatama, terlihat mulai dari plapon yang sudah bolong dan lebih miris nya lagi Perpustakaan sekolah Hampir semua plapon nya Rusak tidak terawat padahal sekolah tersebut meng Anggarkan dana Perawatan Sekolah dari anggaran dana BOS yang lebih kurang 24 juta, (dua pulah empat juta rupiah).
Anggaran tersebut dari tahun 2020 sampai 2021 tahap pertama, pengambilan dana bos tahun 2021.
Maka dari itu Diduga kepala sekolah SDN 2 Bogatama, Menyalah gunakan dana perawatan dari dana BOS tersebut, karna sekolah nya terlihat tidak terawat.
Saat tim Media Ampera news konfirmasi melalui pesan seluler, pada tgl 15 Juli dan pada tgl 26 Juli kepala sekolah SDN 2 Bogatama, mengatakan tidak pernah meng anggarkan dana untuk perawatan Sekolah, padahal sudah jelas di laporan penyaluran dana bos yang di online kan ke Kemendikbud jelas jelas di anggarkan untuk perawatan Sekolah.
Di sela sela pembicaraan melalui telpon seluler kepala sekolah SDN 2 Bogatama, dengan Tim Media Ampera news, mengatakan data tersebut bukan sekolah nya, dan kepala sekolah tersebut mengatakan *"bisa aja ada oknum yang merubah nya, dan kalau dari dana Bos tidak boleh untuk perawatan Sekolah"*. Menirukan ucapan Kepala sekolah SDN 2 Bogatama.
Selang satu hari dari telpon dengan kepala sekolah SDN 2 Bogatama, kami Tim Media Ampera Dengan Media Konkrit news, pada tgl 27 Juli Dateng ke dinas pendidikan, kabupaten tulang bawang, yang dengan tujuan untuk mengklarifikasi pernyataan kepala sekolah SDN 2 Bogatama, yang mengatakan kalau dari dana bos tidak boleh untuk perawatan Sekolah atau Rehap ringan, dan tentang pengelolaan dana bos serta kami juga mempertanyakan tentang laporan penyaluran dana bos, yang sudah di online kan oleh pihak sekolah, salah satu setap dinas pendidikan tulang bawang yang engan disebut nama nya, dan juga kebetulan juga ada Kasi SD. mengatakan itu sudah bisa jadi pedoman dan tantang data tersebut.
Kepada pihak terkait yaitu dinas pendidikan kabupaten tulang bawang, bisa untuk memangil kepala sekolah SDN 2 Bogatama, dan bisa memberikan sangsi karna kuat dugaan kami kepala sekolah sudah menyalah guna kan dana BOS.
Harapan kami dari tim Media Ampera news, kepada aparat penegak hukum ( APH ) Yaitu POLRES Dan KEJAKSAAN agar bisa memanggil dan menindak lanjuti, biar bisa menjadi contoh Sekolah sekolah lainnya yang dengan sengaja menyalah gunakan jabatannya" ( TONO / HOLIDI)