Advertisement
TULANG BAWANG - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (02/07/2021), pukul 16.30 WIB, di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (03/07/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku penipuan ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa telepon genggam merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru, telepon genggam merk Nokia type 105 warna hitam, baju kaos warna hijau merk Begreet, celana levis warna hitam, dan sepasang sandal jepit warna biru merk Orto.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (27/06/2021), pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, di rumahnya.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggang merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Pada Jumat (02/07/2021), pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam merk Nokia type 105 warna hitam milik korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kompol Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Holidi/KN)