KONKRIT NEWS
Jumat, Juli 02, 2021, 13:42 WIB
Last Updated 2021-07-02T06:42:07Z
Lampung Selatan

PMD Menyarankan PLt Kades Membuat APBDes Perubahan Untuk Mengatasi Biaya Pilkades Tanjung Baru Yang Fantastis

Advertisement

 


LAMPUNG SELATAN--Besarnya Anggaran Pilkades Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang rencananya akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2021, yang  viral beberapa hari yang lalu memenuhi halaman puluhan media massa online terus menuai perbincangan dan menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, tersebar berita 4 (empat) orang dari 5 (lima) orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di Desa Tanjung Baru belum lama ini menolak Anggaran Pilkades yang dibuat oleh Panitia Pilkades sebesar Rp. 433 juta.

Nilai Anggaran yang dinilai masyarakat sangat fantastis dalam ukuran perhelatan Pilkades di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.

Dari info yang beredar, keempat Balon Kades Tanjung Baru yang menolak RAB Pilkades sebesar Rp. 433 juta itu cukup beralasan, karena Panitia dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak mengacu kepada Analisa kebutuhan, hingga untuk anggaran honor saja Panitia menganggarkan sebesar Rp. 230 juta (50%) dari RAB Pilkades.

Sementara dikatahui, dalam Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No : 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019, pada BAB III A, Pasal 48 ayat 1 mengatakan, biaya Pilkades dan tugas Panitia Kab/Kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD Kab/Kota. Ayat 3 mengatakan, biaya Pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi bencana Non Alam Covid-19, dapat didukung dari APBDes sesuai kemampuan Desa.

Kemelut antara Panitia Pilkades dengan keempat Balon Kades terkait anggaran Pilkades Rp.433 juta yang terbilang sangat gemuk, akhirnya membuat keempat Balon Kades sepakat menolak anggaran Pilkades.

Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Dicky Yuricki, menegaskan, dalam kegiatan Pilkades serentak tahun 2021, sumber anggaranya dari APBD dan APBDes.

Sementara anggaran dari ABPDes dipatok maksimal sebesar Rp. 20 juta, anggaran itu diluar anggaran untuk Prokes saat pelaksanaan Pilkades di TPS.

"Anggaran Pilkades itu sumbernya ada pada APBD dan APBDes, itu sudah cukup," tegas Dicky kepada Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung melalui telpon seluler, Kamis, (01/07/2021).

Ia menambahkan, "Itu kan sudah jelas-jelas Pilkades dibiayai oleh Pemerintah, sumber dananya sudah jelas, jadi tidak ada aturan pungutan dari calon dalam Pilkades ini," imbuhnya.

Menurut Dicky, sebelumnya DPMD sudah melakukan sosialisasi pada Desa di Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada putaran pertama tahun 2021, Dinas PMD sudah menyampaikan kepada Kepala Desa yang desanya akan melaksanakan Pilkades, bahwa Anggaran Pilkades bersumber dari APBD dan APBDes.

Lanjutnya, apabila anggaran diperkirakan tidak mencukupi, maka dapat diambilkan dari APBdes, dengan membuat APBdes perubahan.

"Sudah kita sosialisasikan bahwa biaya Pilkades jangan menarik biaya kepada Calon, tidak ada pungutan biaya dari calon. Kami nenyarankan kepada Plt. Kepala Desa dan BPD untuk membuat anggaran perubahan dari APBDes untuk mengakomodir keperluan biaya Pilkades bilamana yang tersedia tidak mencukupi," pungkas Dicky.

Sementara itu, menurut Plt Kepala Desa Tj Baru, Handoyo Susilo, ketika diminta tanggapan oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kamis, (01/07/2021), mengatakan, tidak mungkin akan membuat APBDes Perubahan untuk menanggulangi biaya Pilkades Tanjung Baru. Karena APBDes 2021 habis terserap untuk BLT dan dan anggaran penanganan covid.

Menurutnya, bila BLT dikurangi, misalnya dikurangi jumlah KPM, dikurangi jumlah uang yang diterima warga, atau dikurangi bulan dalam penerima BLT, di kwatirkan akan terjadi gejolak di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar. Kalau pun akan dibuat APBDes perubahan paling dana untuk penanganan covid yang dapat di pergunakan, itupun tidak semuanya.

"Saya tidak sanggup membuat APBDes perubahan, karena APBDes sudah jelas kegunaannya untuk BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19. Bila dikurangi jumlah KPM penerima BLT atau bila dikurangi jumlah dana BLT desa untuk warga, dikwatirkan akan terjadi gejolak ditengah masyarakat. Kalau ada gejolak siapa yang akan bertanggung jawab?," tanya Handoyo.

Kalaupun, Lanjutnya, "Akan dilakukan APBDes perunahan paling juga dapat mengurangi pos  biaya penanganan Covid, itupun tidak dapat dihabiskan karena siapa yang menjamin warga Tanjungj Baru tidak ada yang terkena covid," katanya.

Sementara Nasir, selaku Ketua Panitia Pilkades Tanjung Baru mengatakan , sampai hari ini panitia belum mengambil sikap terkait sengketa biaya Pilkades karena masih menunggu petunjuk dari Kabupaten.

"Nanti kalau sudah ada petunjuk dari kabupaten, kita akan rembukkan kembali. Syukur  Alhamdulillah bila ada tambahan biaya dari APBDes, tapi kalau tidak , kita kan harus cari solusinya lagi," terang Nasir.

Menanggapi hal tersebut,  Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, saat diminta tanggapannya, mengatakan, dari awal saya sudah menilai RAB yang dibuat Panitia akan bergejolak dan ditolak Balon Kades.

Pasalnya, di Desa yang lain, RAB Pilkades tidak sebesar itu, malah gratis/tidak dipungut dari Balon Kades.

"Apa yang disampaikan Plt. DPMD sudah tepat dan itulah yang sebenarnya," ucap Aminudin.

Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Susilo, Camat Merbau Mataram, harusnya sedari awal bisa memprediksi hal ini dan mereka sebagai ASN yang paham akan UU bisa memberikan saran dan masukan ke Panitia bahwa biaya Pilkades hanya bersumber dari APBD dan APBDes.

"Kenapa sekarang jadi ribut terkait RAB Pilkades? Plt kadesnya, Camat-nya, harus  memberi saran atau masukan tidak boleh diam saja dengan RAB sebesar itu," ucapnya.

Aminudin menduga ada skenario yang akan dimainkan terkait besarnya RAB Pilkades ini. Calon yang tak sanggup sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. Tinggal Calon Tunggal, dan sanggup membiayai Pilkades Desa Tanjung Baru seperti yang tertuang di dalam RAB tersebut.

"Saya selaku masyarakat yang konsisten memberikan kritikan berharap pilkades Tanjung Baru dapat berjalan fair sampai dengan selesai pilkades," pangkasnya.

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Lampung.

(ROBI)