Advertisement
Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Perum Bulog Divisi Regional Lampung meluncurkan Program Bantuan Beras PPKM 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bertempat di Gudang Bulog Campang Raya, Minggu (18/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perum Bulog Divisi Regional Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
Peluncuran bantuan beras ini diselenggarakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro yang berdampak terhadap masyarakat yang rentan. Karenanya, Gubernur Lampung mendorong Pemerintah Kota Metro dan Bandar Lampung untuk secepatnya mendistribusikan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
Selain itu, Gubernur Lampung juga mendorong Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Lampung untuk melakukan percepatan realisasi pendistribusian bansos Covid-19 bagi KPM yang sumber dananya berasal dari dana APBD masing-masing.
Beberapa skema bantuan yang diluncurkan Pemerintah Pusat bagi Keluarga Penerima Manfaat BST dan PKH diantaranya adalah rapel Program BST sebesar 300.000 per bulan, Bantuan Sembako sebesar 200.000 per bulan, dan Bantuan Beras PPKM 10 Kg per KPM.
Berdasarkan data yang diperoleh, penerima manfaat untuk wilayah Lampung sejumlah 676.788 KPM terdiri atas 450.315 KPM PKH dan 226.473 KPM BST.
Mewakili Gubernur Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengharapkan agar paket-paket bantuan dari pusat ini juga dapat dikolaborasikan dengan paket bansos yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Aswarodi juga berharap, dengan diluncurkannya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM.
"Semoga bantuan beras ini dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak PPKM, baik Darurat, Diperketat, maupun Mikro. Kita semua berharap semoga pandemi Covid ini segera berlalu dari Bumi Lampung," ucap Aswarodi melepas Bantuan Beras PPKM secara simbolis. (Rls/KN)