Advertisement
Tanggamus - Ketua DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) kabupaten Tanggamus, Umroh Mahendra, mempertanyakan Statmen Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengatakan tidak menemukan kerusakan lingkungan sekitar pantai di lokasi rencana pembagunan tempat wisata Karang Putih di pekon Putih Doh beberapa waktu lalu.
Menurut Umroh, statmen yang dilontarkan Kabid Tata Lingkungan tersebut tidak berdasar atau tidak masuk akal, bagaimana mungkin melihat tanpa ada kajian terlebih dahulu, apapun bentuknya setiap kegiatan ataupun pembangunan pasti ada dampaknya apalagi ini bangunan yang berdiri di pesisir pantai jelas itu ada dampak lingkungannya," ucap Umroh kepada konkritnews.com, Sabtu (3/7/2021).
Lanjut Umroh, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," tegasnya.
Terakhir ketua DPD II GPN Tanggamus itu mengatakan seharusnya Kabid Tata Lingkungan DLH harus bijak jangan asal bicara untuk memberi statmen harus berdasarkan data dan kajian sesuai fakta lapangan dan itu sudah jelas butuh pengkajian yang sangat serius bukan asal terka karena itu semua mengatas namakan kepentingan masyarakat luas," tutup Umroh. (Red/KN)