KONKRIT NEWS
Sabtu, Juli 24, 2021, 01:11 WIB
Last Updated 2021-07-23T18:11:54Z
Bandar Lampung

DPW APSI Lampung Kembali Lahirkan Advokat

Advertisement

Bandar Lampung – Dengan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat, 17 Advokat dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Kamis (22/07/2021).

Sebelum prosesi sumpah profesi advokat berlangsung, para calon advokat APSI terlebih dahulu melakukan pelantikan pengangkatan sebagai anggota APSI.

Turut hadir Pendiri APSI Lampung Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shell yang juga merupakan mantan Ketua DPW, memberikan sambutan dalam rangka mewakili DPP APSI yang berhalangan untuk hadir dikarenakan situasi Covid-19.

“Dikarenakan situasi pandemi, saya diberikan amanah oleh Ketua Umum DPP APSI untuk membacakan surat keputusan. Untuk nama-nama yang saya panggil untuk maju kedepan dengan tetap jaga jarak sesuai Protokol kesehatan,” ujar Hermawan.


Lanjutnya, hermawan meminta untuk para anggota advokat yang akan dilantik untuk mengikuti ikrar yang akan ia bacakan. Setelah advokat mengucap ikrar dan fakta integritas kesetiaan dan penyerahan surat pengangkatan secara simbolis.

Disela-sela akhir penutup hermawan pun turut berharap dan berpesan kepada anggota advokat yang baru dilantik.

“Harapan saya advokat yang baru saja mengucap ikrar dapat bersama membesarkan APSI dilampung, jangan sampai seperti banyak oknum teman-teman yang memanfaatka Organisasi hanya untuk profesi namun setelahnya justru berbalik arah, selain itu berprofesilah dengan menjaga kehormatan dan akhlak yang baik semabari terus berdakwah, kata hermawan.

Ketua DPW APSI Lampung Imam Ma’rif S.H.,C.M dalam sambutan pelantikan mengatakan.

“Semoga teman-teman dalam kegiatan profesinya dapat melakukan sesuai dengan ikrar, kemudian kontribusi terhadap organisasi. Kalo pun tidak dapat berkontribusi baik secara materil atau non materil teman-teman dapat menjaga kekompakan dan marwah organisasi,” ujar imam.

Tambahnya, imam juga menyampaikan kepada advokat yang baru dilantik untuk senantiasa dapat membantu masyarakat kecil meski tidak ada materil sekalipun. Karena hal itulah kawan-kawan akan diingat sepanjang masa.

Pasca pelantikan, selang beberapa waktu Prosesi Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat dimulai. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang H. Charis Mardiyanto, SH.,MH memasuki ruangan untuk memulai.

Dalam pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Tinggi memandu jalannya sumpah, “Tidak memberikan atau menjajikan sesuatu kepada Hakim dan pegawai kehakiman dalam menangani perkara klient,” ucap Majelis Hakim yang diikuti oleh para advokat yang disumpah.

Pengambilan sumpah diakhiri penanda tangan oleh perwakilan peserta sumpah dengan disaksikan Pantira dan ditanda tangani oleh majelis hakim yang mengambil sumpahnya advokat.

Pasca diambil sumpah, berharap advokat yang disumpah melalui organisasi APSI dapat mengemban amanah sesuai sumpahnya serta berjibaku dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa bantuan hukum.

“Advokat harus dapat memberikan bantuan hukum dan hadir kepada pencari keadilan, serta tidak hanya berpikir untuk profit saja,” ujarnya.

Jelasnya, advokat juga kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Yang mana hal itu tertuang di Pasal 5 Undang – Undang No.18 Tahun 2003. (Red/KN).