Advertisement
TULANG BAWANG BARAT - Pungutan SPP yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan Komite MAN 2 Lambu Kibang Tulang Bawang Barat, menuai berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari anggota DPRD setempat. Selasa, (27/07/2021).
Roni,S.I.P memberikan tanggapan bahwa pada saat pandemi Covid-19 tidak dibenarkan untuk sekolah meminta uang SPP dari wali murid dan ia sangat mengkhawatirkan jika hal tersebut terus terjadi kedepannya akan merusak citra pendidikan Kabupaten Tubaba.
"Ya kalau pendapat dari saya tentang pungutan kepada siswa itu tidak dibenarkan dan sangat di sayangkan dengan adanya pungutan tersebut akan membuat citra pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat akan bobrok," ungkap Roni,S.I.P selaku anggota DPRD.
Dimana diberitakan sebelumnya, Sangat memprihatinkan ditengah musibah pandemi Covid-19 yang sangat membebeni masyarakat, masih saja ada kepala sekolah bersama komite yang malah menambah beban hidup masyarakat saat ini. Hal itu terkuak saat beberapa siswa dan orang tua wali memberikan keterangan kepada media bahwa saat hendak mengambil raport tidak diperbolehkan karna harus membayar SPP sejumlah 840 ribu rupiah 1 tahun atau perbulannya dikenai biaya sebesar 70 ribu rupiah.
Berdasarkan pengakuan beberapa murid dan wali murid yang namanya enggan disebutkan, uang SPP itu harus disetorkan kepada Mashudi selaku Komite MAN 2 Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat. Bukti-bukti berupa Vidio dan foto pun ada sewaktu siswa membayar uang SPP, Senin (26/7/2021).
Meskipun pihak sekolah diperbolehkan meminta sumbangan pembinaan pendidikan kepada wali murid atau masyarakat yang tertuang dalam Pergub No. 61 Tahun 2020, tetapi tidak boleh dipatok nominalnya apalagi sampai harus menahan raport siswa yang belum membayar SPP tersebut.
Sangat disayangkan, harusnya pihak sekolah juga bisa melihat situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang mana sedang dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi masyarakat kian memburuk.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 juga dijelaskan dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. Harusnya, ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, pihak sekolah mentaati surat edaran yang melarang untuk melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya.
Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi Mashudi selaku komite sekolah membenarkan tentang adanya pungutan uang SPP disaat Pandemi Covid-19 dan harus dibayarkan perbulan atau per satu tahun.
"Memang iya, untuk membayar SPP perbulannya 70 ribu, selama satu tahun 840 ribu rupiah, itupun diluar dari untuk pembuatan baju dan lain-lain," kata Mashudi.
lebih lanjut Mashudi juga menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 300 Siswa/i yang membayarkan uang SPP kepada dirinya. Hasil dari terkumpulnya uang tersebut untuk membayar guru honor yang ada di MAN 2 Lambu Kibang.
Terpisah, dijelaskan oleh Mariyon Kepala Sekolah MAN 2 Lambu Kibang bahwa Uang SPP itu diberikan kepada 23 guru honorer dan tenaga pendidik lainnya, dimana gaji pegawai honorer tersebut dibayarkan sebesar 35 ribu rupiah per jam nya dan 30 persen Dana Bos untuk satpam, Staf TU, dan juga para guru semua dapat bagian.
Tidak hanya mengabaikan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung tentang larangan pungutan SPP dan sumbangan lainnya, tetapi pihak sekolah MAN 2 Lambu Kibang juga telah kangkangi Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 1 ayat 5 mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat ataupun lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Atau bisa dikatakan bila pihak komite sekolah meminta sumbangan artinya tidak bisa ditentukan nominalnya dan batas waktunya karena bersifat sukarela.
Dan jika merujuk dalam Perpres No.87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, maka ada 58 item yang tidak diperboleh untuk dilakukan pungutan di sekolah. Adapun Jenis Pungli di sekolah diantaranya;
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap/Honor}
58. Uang Tahunan {kegunaan tidak jelas}.
(HOLIDI/TIM/KN)