KONKRIT NEWS
Sabtu, Juli 17, 2021, 18:56 WIB
Last Updated 2021-07-17T11:56:41Z
Lampung Selatan

Camat Jati Agung Diduga Lakukan Pungli Untuk Lantik Pj Kades

Advertisement

 

Gambar 1.1 Yanuar Juliansyah,S.H Advokat Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR)

Lampung Selatan -- Beredar kabar dan telah terbit di beberapa media online terkait dugaan Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan berinisial (JI) menarik biaya untuk pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Margo Dadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidoarjo, Gedung Harapan dan Desa Margomulyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak tanggung-tanggung biaya yang ditarik sebesar Rp.5.000.000 per Pj Kepala Desa dan menyarankan Pj yang dilantik untuk memakai dana talangan dan menggantinya saat Dana Desa cair dengan memasukannya ke anggaran.

Tak sampai disitu, menurut pengakuan Sutrimo mantan kepala desa Margodadi mengatakan kepada media, bila tidak mengikuti hal tersebut camat tidak akan menandatangani berkas verifikasi persyaratan untuk pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2.

Informasi dugaan tersebut telah tersebar dan telah dikonsumsi masyarakat luas sehingga turut mengundang komentar salah satu Pengacara dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) Yanuar Zuliansah S.H.

"Dugaan yang telah beredar terkait camat Jati Agung dan saya pribadi telah membacanya jika itu benar adanya maka kami sangat menyayangkan hal itu," ucap Yanuar, Jumat (16/7/2021).

Lanjut dia, pihaknya juga menyarankan agar Pj yang telah dilantik untuk tidak takut bersuara dan ia juga siap jika diminta untuk menurun tim investigasi serta advokasi untuk mendampingi Pj yang ingin bersuara apalagi jika diteruskan secara hukum, dirinya siap memberikan pendampingan secara gratis.

Tak hanya menarik biaya pelantikan Pj, seperti singa lapar, dugaan wacana penarikan biaya sebesar Rp. 7.500.000 untuk pengamanan Pilkades pun turut diminta oleh pihak kecamatan.

Hal itu berdasarkan pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gedung Agung Suherman yang mengaku dimintai uang sebesar tujuh juta setengah.

"Pada tanggal 15 Juli kemaren kami seluruh panitia Pilkades dikumpulkan dikecamatan mengenai dana tersebut, untuk disalurkan atau bayar Forkopimcap sebesar tujuh juta setengah," ujar suherman kepada media, Jumat (16/7/2021).

Lanjutnya, hal itu ditolak dan belum kami setujui karena masih mau minta masukan kepada para calon, bapak BPD dan bapak Pj Kepala desa karena disini kami tidak bisa memutuskan sendiri.

Permintaan itu dilandasi kesepakatan dan Suherman tidak menyepakatinya meski yang lain telah menyetujui.

"Waktu itu yang menolak saya pak Sapril dan Ikam pak ketua panitia itu dari desa Margalestari. Meski masih wacana jelas keberatan pak dan belum tau kapan akan berlaku," ujar Suherman menyampaikan keluh kesah para calon.

Selain itu, disaat yang bersamaan juga ada salah satu calon yang berada ditempat, calon kades tersebut merasa keberatan jika hal itu dilaksanakan.

"Kami juga dan teman-teman telah menyampaikan itu, saya selaku bakal calon yang belum ditetapkan. Merasa keberatan atas adanya dana itu, terkait untuk biaya keamanan dari pihak kecamatan," ujar calon yang tidak menyebutkan namanya.

Tambah Suherman, dalam rapat itu terdapat para ketua panitia Pilkades, Kasi kecamatan dan pak camat sendiri sebagai pembicara.

Terpisah, dihari yang sama saat tim media menemui camat Jati Agung (JI), dirinya mengelak bahwa pungutan tersebut tidak benar dan meminta untuk berita tentang dugaan pungli tersebut tidak diterbitkan," (Red/KN)