KONKRIT NEWS
Jumat, Juli 09, 2021, 18:10 WIB
Last Updated 2021-07-09T11:10:05Z
DaerahPemprov

Badan Litbang Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Advertisement

JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.  Dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks. “Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021.

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni. Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. 

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1. Kabupaten Boalemo

2. Kabupaten Boven Digoel

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Buton Tengah

5. Kabupaten Buton Utara

6. Kabupaten Deiyai

7. Kabupaten Dogiyai

8. Kabupaten Fakfak

9. Kabupaten Halmahera Barat

10. Kabupaten Halmahera Tengah

11. Kabupaten Halmahera Timur

12. Kabupaten Intan Jaya

13. Kabupaten Kaimana

14. Kabupaten Kapuas Hulu

15. Kabupaten Kepulauan Aru

16. Kabupaten Kepulauan Yapen

17. Kabupaten Lanny Jaya

18. Kabupaten Mahakam Ulu

19. Kabupaten Malaka

20. Kabupaten Mamberamo Raya

21. Kabupaten Manggarai

22. Kabupaten Manggarai Barat

23. Kabupaten Manggarai Timur

24. Kabupaten Manokwari Selatan

25. Kabupaten Mappi

26. Kabupaten Maybrat

27. Kabupaten Memberamo Tengah

28. Kabupaten Morowali

29. Kabupaten Nduga

30. Kabupaten Ngada

31. Kabupaten Nias Utara

32. Kabupaten Paniai

33. Kabupaten Pasangkayu

34. Kabupaten Pegunungan Arfak

35. Kabupaten Polewali Mandar

36. Kabupaten Pulau Taliabu

37. Kabupaten Puncak

38. Kabupaten Puncak Jaya

39. Kabupaten Raja Ampat

40. Kabupaten Rokan Hilir

41. Kabupaten Sabu Raijua

42. Kabupaten Sarmi

43. Kabupaten Seram Bagian Timur

44. Kabupaten Sorong

45. Kabupaten Sorong Selatan

46. Kabupaten Supiori

47. Kabupaten Tambrauw

48. Kabupaten Tana Toraja

49. Kabupaten Teluk Bintuni

50. Kabupaten Teluk Wondama

51. Kabupaten Timor Tengah Utara

52. Kabupaten Tolikara

53. Kabupaten Waropen

54. Kabupaten Yahukimo

55. Kabupaten Yalimo

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

1. Kota Sorong

2. Kota Gunungsitoli

3. Kota Subulussalam

(Rls/KN)