KONKRIT NEWS
Jumat, Juni 25, 2021, 20:14 WIB
Last Updated 2021-06-25T13:14:15Z
DaerahDPRD Lampung

Tanggapi Dugaan Pungli di Sekolah, DRB Minta BOSDA Dinaikan

Advertisement
Foto: Deni Ribowo


LAMPUNG - Menanggapi informasi yang beredar tentang masih adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah, Deni Ribowo Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung angkat bicara. Jumat, (25/06/2021).

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa DRB itu menjelaskan bahwa setiap sekolah pada tahun ajaran baru akan membuat rencana anggaran sekolah. Dari rencana anggaran tersebut pihak sekolah bisa melihat kemampuan anggaran yang dimiliki yang sumbernya dari dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Jika anggaran tersebut tidak mungkin mencukupi untuk operasional sekolah maka barulah pihak sekolah dan komite melakukan rapat komite dan mengundang para wali murid. 

"Namun sebelum memutuskan siapa-siapa wali murid yang akan dimintai sumbangan itu, pihak sekolah harus terlebih dahulu memverifikasi mana yang menurut UU Pendidikan tergolong warga tidak mampu atau tergolong warga miskin dan mana yang mampu. Sehingga masyarakat yang tergolong tidak mampu itulah yang tidak boleh diambil pungutan agar tidak lagi terjadi keluhan yang keluar dari para wali murid yang tidak mampu itu. Biasanya ada sebanyak 30-40 persen murid kurang mampu dalam satu sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut DRB menjelaskan bahwa yang nantinya akan dimintai sumbangan adalah wali murid yang mampu secara finansial itu dapat dilihat dari apakah wali murid tersebut salah satu penerima PKH, BPNT atau penerima BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah, kemudian keluarga yang menerima BLT, itulah wali-wali murid yang di kategorikan tidak mampu.

Anggaran yang dikeluarkan oleh BOSDA dipengaruhi oleh jumlah siswa, semakin sedikit jumlah siswa maka semakin sedikit pula dananya. Rata-rata sekolah yang dapat stabil Operasionalnya yaitu sekolah yang memiliki jumlah siswa/i lebih dari 400 orang.

"Kalau sekolah yang jumlah siswanya dibawah itu pasti akan meminta sumbangan kepada wali murid. Maka dari itu harus dilihat lagi bentuk sumbangannya itu seperti apa, sumbangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Kemendikbud dan tertuang juga dalam Peraturan Gubernur, namun yang jelas sumbangan itu sifatnya harus kesepakatan bersama dan tidak memberatkan wali murid," ucapnya. 

DRB juga mengatakan memang betul masih ada oknum-oknum yang nakal mengatas namakan rapat komite dan meminta uang sumbangan pendidikan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan yang ada. Maka dari itu kita harus memberikan solusi agar hal-hal semacam itu tidak terjadi apalagi merujuk kepada dugaan pungli. 

"Saya selaku anggota DPRD berpandangan solusi dari semua permasalah yang ada ini baiknya Gubernur Lampung bisa menaikan BOSDA sehingga sumbangan-sumbangan tersebut dapat diperkecil lagi untuk wali murid. Dengan dapat dinaikannya BOSDA nantinya diharapka dapat menekan nilai sumbangan tersebut," harapnya. 

Sambungnya, diketahui juga bahwa diantara sekolah-sekolah yang ada kebanyakan diantaranya itu adalah guru honor daripada guru PNS, berbanding 70 persen. Hal ini juga lah yang membuat anggaran sekolah membengkak karena harus membayar guru honor sedangkan dana BOSNAS dan BOSDA tidak cukup untuk itu. 

"Berdasarkan putusan UU dan Pergub, sekolah boleh meminta sumbangan kepada wali murid. Yang tidak boleh dan jadi pelanggaran yaitu manakala wali murid tidak mampu tetapi masih dimintai sumbangan, hal tersebut boleh ditunjukan ke saya dengan membawa bukti-bukti yang sudah disebutkan sebelumnya," jelasnya.

"Kita dari DPRD dan Gubernur Lampung pastinya akan memberikan solusi yang terbaik, saya mengusulkan bahwa BOSDA dan BOSNAS harus dinaikan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang nakal yang mengatasnamakan sumbangan dana pendidikan melalui komite," tutup DRB.


(Putra/KN)