Advertisement
Way Kanan - Pekerjaan dengan nama tender Peningkatan Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab di Kabupaten Way Kanan, melalui Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan nilai pagu paket Rp 5.700.000.000,00 dimenangkan oleh PT. Mita Utama Prima asal Kota Bandar Lampung melalui tender, pascakualifikasi file - harga tender satu pintu, berbau tindak korupsi, selasa (22/06/2021).
Hal tersebut ditengarai oleh beberapa oknum pemerintahan provinsi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), tidak bisa memberikan keterangan secara detail dan mencoba melindungi kontraktor PT. Mita Utama Prima tidak bisa konfirmasi oleh pihak media.
Ditemui di kantornya, selasa (15/06/2021) Kabid Pembangunan BMBK Hendry, hanya bisa menjelaskan secara global saja tentang pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab di Kabupaten Way Kanan tersebut.
"Ya benar, jalan yang ada di pemberitaan tersebut benar lokasinya, tapi memang pengerjaannya hanya sampai Base saja sepanjang 2,5 Km dengan ketebalan 30 cm kemudian kami siram aspal sedikit agar tidak berdebu" ujar Hendry.
Namun ketika ditanya mengenai gambar teknik, dan no Hp kontraktor atau pihak ke tiga yang bertanggung jawab atas pengerjaan tersebut Hendry mengelak dan berdalih, terlebih lagi ketika ditanya mengenai perhitungan harga /M3 pengerjaan jalan tersebut, Hendry gugup tak mau menjelaskan.
"Klo gambar teknik saya gak pegang, minta ke belakang sama pak marriot, klo no hp kontraktor atau yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut saya gak berani ngasihnya. Untuk perhitungan lebih rincinya liat aja di RAB" ucap Hendry.
Di lain tempat Marriot (staf bidang pembangunan Dinas BMBK) yang didatangi untuk meminta diperlihatkan gambar teknik pun berdalih seolah tidak mau memperlihatkan gambar teknik tersebut dengan alasan gambar ada di Hendry.
Seperti kita ketahui UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Dari kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih lagi hingga berita ini diturunkan pihak kontraktor/ yang bertanggungjawab atas pengerjaan tersebut tidak dapat di konfirmasi, masyarakat meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan peningkatan jalan poros provinsi Tegal Mukti Tajab yang dikerjakan pihak kontraktor PT. Mita Utama Prima asal Kota Bandar Lampung, yang diberikan kuasa pengerjaan oleh Dinas BMBK. (Tim/KN)