Advertisement
Bandar Lampung - Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, meringkus dua dari empat orang tersangka kasus pencurian sejumlah barang berharga yang terjadi pada 18 April 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan way sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung.
Tersangka yang berhasil dibekuk ini,diketahui bernama Samsul alias Acung (42 th) dan Imron (26 th) warga Tanjung Gading Bandar Lampung. Sementara dua orang rekannya berinisial AC (Aceng) dan An (Andi) kini masih diburu polisi
Kapolsek Tanjungkarang Timur kompol Dony Ariyanto menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan Pelaku Spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya ini, setelah Petugas Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan. Pasalnya para pelaku kala itu berhasil menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah korban.
Lanjutnya, kemudian Petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Acung yang merupakan otak pelaku dari aksi pencurian tersebut. Tersangka Acung diringkus di lokasi persembunyiannya di Kawasan Rawa laut, Enggal Bandar Lampung. Saat proses penangkapan, tersangka malah mencoba melawan dan berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan tersangka. Usai dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, tersangka Acung kemudian memberitahu jika aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga orang rekannya, jelas Dony, Senin (31/5/2021).
Petugas kemudian bergerak menangkap tersangka Imron. Tanpa perlawanan, tersangka Imron kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Tanjung Karang Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya AC dan AN belum berhasil ditangkap,lantaran saat saat digerebek keduanya tidak berada di rumah.
Dari pengakuan tersangka Acung,aksi pencurian itu sudah direncanakan dua hari sebelumnya. Pasalnya komplotan spesialis pembobol rumah ini, mengetahui jika korban sedang berada di luar kota. Mengetahui rumah target sasarannya sedang sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksi kejahatannya dengan cara masuk kedalam rumah korban pada malam hari.
Bahkan menurut tersangka,untuk masuk kedalam rumah korban, komplotan pencuri ini merusak bagian pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku dengan leluasa menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Saat itu para pelaku berhasil menggasak Lemari es, TV, Treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, sepeda gunung, kompor berikut tabung gas, kamera handycam, serta dua buah kain tapis. Seluruh barang berharga korban,diangkut secara berulang kali oleh komplotan pencuri ini dengan menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak.
Sementara dari pemeriksaan awal polisi, para pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga lokasi berbeda di Wilayah Kota Bandar Lampung. Modusnya yakni dengan cara mengintai situasi dan kondisi rumah calon korbannya, serta masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu maupun jendela.
Dari catatan kepolisian, Tersangka Samsul Alias Acung merupakan seorang residivis yang sudah pernah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba. Bahkan dari keterangan Tersangka Acung, Aksi pencurian itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai bebas dari penjara pada akhir tahun 2020 lalu.
Selain berhasil meringkus dua dari empat orang tersangka spesialis pembobol rumah ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, lemari es, Treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, dan kamera handycam yang belum sempat dijual oleh tersangka, serta satu unit sepeda motor dan sebuah gerobak yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya sudah dijual,dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Polisi hingga kini masih memburu dua orang rekan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya itu, komplotan Pelaku Spesialis pembobol rumah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*/KN)