KONKRIT NEWS
Rabu, Juni 23, 2021, 11:20 WIB
Last Updated 2021-06-23T08:14:50Z
DaerahHukum dan KriminalWay kanan

Perbaikan Jalan Tegal Mukti-Tajab Diduga Berbau Korupsi, TEC: Sudah Sesuai Prosedur

Advertisement
Foto Jalan Tegal Mukti-Tajab


Bandar Lampung - Tony Eka Candra (TEC), politisi senior Partai Golkar, Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa perbaikan jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan telah sesuai prosedur, dan mekanisme, serta ketentuan yang ada.

Hal ini disampaikan Tony setelah mendapatkan penjelasan langsung Via Telepon dari Bapak Mulyadi Irsan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dan Bapak Mukhlis Basri, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin, (22/06/2021).

Tony mengungkapkan, Peningkatan ruas jalan Tegal Mukti-Tajab Kabupaten Way Kanan tersebut bukanlah pekerjaan pengaspalan atau hotmix, tetapi baru tahap pertama untuk pondasi, atau pekerjaan lapis pondasi Base A, agar jalan menjadi padat, dan pekerjaan tersebut disiram aspal agar tidak berdebu, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan pengguna jalan. 

H. Tony Eka Candra


"Untuk tahap selanjutnya pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan pelaksanaan struktur pengaspalan hotmix dengan anggaran sekitar Rp. 9 M dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021," ujar Tony.

Sehingga keliru bila ada anggapan masyarakat bahwa jalan tersebut sudah di aspal hotmix kemudian rusak, itu adalah miskomunikasi dan kesalah pemahaman semata, sebab pembangunan jalan tersebut dilakukan bertahap, saat ini pada tahap struktur lapis pondasi Base A dan di siram aspal prime coat, tahapan selanjutnya pelaksanaan struktur pengaspalan hotmix pada tahun ini. 

“Kekeliruan masyarakat tersebut dimaklumi karena ada siraman aspal yang dianggap pekerjaan pengaspalan atau hotmix, padahal pekerjaan tersebut disiram aspal agar tidak berdebu, dengan maksud agar masyarakat dan pengendara yang melintas tidak terganggu dengan debu yang dihasilkan”, imbuh Tony.

"Dengan dibangunnya pengaspalan hotmix ruas jalan Tegal Mukti-Tajab tahun ini, apa yang menjadi dambaan dan harapan masyarakat memiliki jalan beraspal hotmix akan terwujud," pungkas Tony. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Pekerjaan dengan nama tender Peningkatan Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab di Kabupaten Way Kanan, melalui Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan nilai pagu paket Rp 5.700.000.000,00  dimenangkan oleh PT. Mita Utama Prima asal Kota Bandar Lampung melalui tender, pascakualifikasi file - harga tender satu pintu, berbau tindak korupsi, selasa (22/06/2021).

Hal tersebut ditengarai oleh beberapa oknum pemerintahan provinsi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), tidak bisa memberikan keterangan secara detail dan mencoba melindungi kontraktor PT. Mita Utama Prima tidak bisa konfirmasi oleh pihak media.

Ditemui di kantornya, selasa (15/06/2021) Kabid Pembangunan BMBK Hendry, hanya bisa menjelaskan secara global saja tentang pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab di Kabupaten Way Kanan tersebut.

"Ya benar, jalan yang ada di pemberitaan tersebut benar lokasinya, tapi memang pengerjaannya hanya sampai Base saja sepanjang 2,5 Km dengan ketebalan 30 cm kemudian kami siram aspal sedikit agar tidak berdebu" ujar Hendry.

Namun ketika ditanya mengenai gambar teknik, dan no Hp kontraktor atau pihak ke tiga yang bertanggung jawab atas pengerjaan tersebut Hendry mengelak dan berdalih, terlebih lagi ketika ditanya mengenai perhitungan harga /M3 pengerjaan jalan tersebut, Hendry gugup tak mau menjelaskan.

"Klo gambar teknik saya gak pegang, minta ke belakang sama pak marriot, klo no hp kontraktor atau yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut saya gak berani ngasihnya. Untuk perhitungan lebih rincinya liat aja di RAB" ucap Hendry.

Di lain tempat Marriot (staf bidang pembangunan Dinas BMBK) yang didatangi untuk meminta diperlihatkan gambar teknik pun berdalih seolah tidak mau memperlihatkan gambar teknik tersebut dengan alasan gambar ada di Hendry.

Seperti kita ketahui UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Kondisi Jalan Tegal Mukti-Tajab 


Dari kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih lagi hingga berita ini diturunkan pihak kontraktor/ yang bertanggungjawab atas pengerjaan tersebut tidak dapat di konfirmasi, masyarakat meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan peningkatan jalan poros provinsi Tegal Mukti Tajab yang dikerjakan pihak kontraktor PT. Mita Utama Prima asal Kota Bandar Lampung, yang diberikan kuasa pengerjaan oleh Dinas BMBK.  (Tim/KN)