KONKRIT NEWS
Sabtu, Juni 19, 2021, 22:14 WIB
Last Updated 2021-06-19T15:14:21Z
lampung utara

Modus Merental Mobil, 3 Dari 5 Pelaku Sudah diamankan di Polsek Abung selatan

Advertisement

 


Lampung Utara - Serigala Utara Polsek Abung selatan, Polres Lampung utara telah mengamankan tiga dari lima orang pelaku tindak pidana pencurian mobil dengan kekerasan (Curas), dengan modus merental mobil dari Jakarta ke Lampung.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, S.H, menuturkan, penangkapan tiga pelaku pencurian mobil itu dilakukan jajarannya pada, Sabtu (19/06/2021) pagi.

Komplotan pelaku pencurian mobil itu, kata Kapolsek ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45) warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/258/VI/2021 RES.LAMUT/SEK ABSEL. 

“TKP terjadi di Dusun Gunung batu, Desa Sinar ogan, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung utara, tepatnya pada hari jum’at (18/06/2021) sekira pukul 23.45 WIB,” kata AKP Suryadinata.

Lanjut Kapolsek, Kronologi kejadiannya berawal pada Jum’at (18/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Ngabekti (Korban) yang berprofesi sebagai sopir travel, saat itu dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (AS) dengan tujuan ingin merental mobil beserta sopir dari Jawa ke Lampung utara (Lampung).  setelah sepakat dengan sewa rental sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), sekitar pukul 15.00 WIB korban menjemput penumpangnya (tersangka) berjumlah 3 orang berinisial FI, AS yang mengaku bernama Sultan, dan AG.  

Sekira pukul 23.45 WIB tepatnya di Dusun Gunung batu, Desa Sinar ogan, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung utara, Korban yang saat itu duduk didepan samping sopir dibekap oleh pelaku yang duduk dibelakang sembari menggeledah barang-barang korban serta memukuli korban.

Pada saat pelaku memukuli korban, korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil kemudian lari kearah hutan / perkebunan.  dan setelah melihat pelaku kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali kearah jalan aspal menunggu orang lewat, tidak lama kemudian mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban lalu dimintai tolong oleh korban untuk menghubungi polisi. setelah mendapat laporan dari korban, Anggota Polsek Abung selatan langsung bergerak mengejar pelaku berdasarkan GPS mobil yang masih aktif.

Lanjut AKP Suryadinata, "Pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup, Kecamatan Kotabumi selatan, Kabupaten Lampung utara, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil toyota inova reborn warna putih, Handphone oppo, Dompet serta Plat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas (milik korban),  yang sedang dibawa oleh tersangka bernama BD dan DP dengan kondisi mobil sudah diganti plat nomor polisinya oleh tersangka BD, yang menerima mobil dari FI, AS dan AG dengan tujuan untuk dijual," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan AKP Suryadinata, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Sukanegri, Kecamatan Abung selatan, Polisi kemudian behasil mengamankan tersangka FI, sementara tersangaka AS dan AG tidak ada ditempat (berhasil melarikan diri), dalam penagkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebuah Tas besar berwarna hitam dan Handphone nokia warna hitam milik korban.

“Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku FI,  dikarenakan akan membahayakan keselamatan anggotanya, maka tindakan tegas dan terukur dilakukan kepada FI,” ungkap Kapolsek. 

Sambungnya, kerugian korban yang diakibatkan kejadian tersebut   adalah, 1 unit mobil Inova bernomor polisi B 2898 BIQ, 2 unit handphone dengan merk Infinix warna hitam beserta nomor ponsel 0821 1010 3927 dan Handphone merk nokia warna hitam dengan nomor telpon 08113 8559 0336, selain itu juga ada 1 buah dompet warna coklat  berisi uang sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ.

“Saat ini tersangka yang sudah ditangkap bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Abung selatan, Polres Lampung utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Suryadina. (AlbeT/Kn)