KONKRIT NEWS
Sabtu, Juni 12, 2021, 22:40 WIB
Last Updated 2021-06-12T15:40:22Z
lampung utara

APBN 27 Milyar Rupiah, Transparansi Atau Tidak Transparansi

Advertisement

 


Lampung Utara - Demi mewujudkan tersedianya Insfrastruktur kota dan  pemukiman yang aman, nyaman, maju dan modern, serta mendorong berkembangnya pengadaan barang dan jasa konstruksi yang kompetitif dan transparan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Balai Prasana Permukiman Wilayah Lampung mengucurkan Dana yang bersumber dari APBN senilai Rp 27.000.000.000,00 (dua puluh tuju milyar rupiah) yang kegunaannya untuk Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Madrasah di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara, Sabtu (12/06/2021).

Rincian 10 sekolahan yang mendapat Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Madrasah, adalah sebagai berikut:


Kabupaten Lampung Tengah

1. MTSN 2 Lampung Tengah

2. MTSN 1 Lampung Tengah

3. MAN 1 Lampung Tengah


Kabupaten Lampung Utara:

1. MAN 2 Lampung Utara

2. MTSN 1 Lampung Utara

3. MTSN 2 Lampung Utara

4. MIN 2 Lampung Utara

5. MIN 3 Lampung Utara

6. MIN 4 Lampung Utara

7. MIN 7 Lampung Utara


Selaku Kontraktor Pelaksana adalah PT. BARINDO PRIMA AGUNG, dan Konsultan Pengawas adalah PT. ARITHA TEKHNIK PERSADA.

Berdasarkan hasil penelusaranTIM dilapangan, tepatnya disekolah MIN 03 Kotabumi, Kabupaten lampung Utara, pada hari Kamis (10/06/2021) Kami (Tim) hanya melihat terpasangnya papan informasi yang hanya menyertakan jumlah keseluruhan, dengan jumlah nominal keseluruhan Angaran sebesar 27 Miliar Rupiah, serta nama-nama keseluruhan sekolah Madrasah yang mendapatkan Pembangunan rehab dan renovasi sarana dan pasarana dari Dinas PUPR Provinsi Lampung.

saat kami (Tim) berada di sekolahan tersebut kami bertemu dengan Hendri, yang berasal dari Sukarame, kota bandar lampung. Hendri menjelaskan kalau dirinya bersetatus mewakili pengawas pemegang kegiatan tersebut yang bertugas sebagai pendamping tenaga kerja yang berada di sekolah MIN 03 KOTABUMI, Kabupaten setempat.

Saat ditanyakan terkait standar operasional kerja (SOP) kerja tukang kepada Hendri, terkait sertifikat tukang, Alasan mengapa tukang yang bekerja tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD), RAB pembangunan di MIN 3 Kotabumi dan berapa rincian biaya Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Madrasah yang akan MIN 3 Kotabumi terima? Hendri mengatakan, "baik kelengkapan pekerjaan dan tukang itu semua dari pusat, saya tidak mengerti. Apa lagi sampai memegang berkas hingga berapa nominal nilai jumlah anggaran RAB pembangunan anggaran sekolah di MIN 03 Kotabumi ini baik Rehap dan Renovasi bangunan sekolah Madrasah terkait Besaran jumlah anggaran diperuntukan untuk MIN 3 Kotabumi saya tidak tahu," Jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Lutfi selaku Guru di MIN 3 Kotabumi saat ditanya terkait anggaran yang dikeluarkan untuk sekolah MIN 03 Kotabumi ini nilai nya berapa, "namanya dari pusat, ya semua dari pusat. dan  yang mengontrol dari pusat," jawabnya.

Lanjut Lutfi, yang bekerja itupun dari Jawa Tengah kalo pembangunan mandiri ada RAB pembangunan, tetapi ini pembangunan Intansi dan semua dari pusat. karena kita pihak sekolah hanya menerima kunci. "Sekolah MIN 03 ini semua ada 6 Ruang kelas/lokal yang akan direhab, serta 6 Ruang/kelas baru yang akan dibangun," jelasnya.

sampai berita ini diterbitkan, Pihak dari PT. BARINDO PRIMA AGUNG  selaku Kontraktor pelaksana belum bisa dihubungi untuk dikomfirmasi. (AlbeT/Kn)