Advertisement
BANDARLAMPUNG – Bapemperda Lampung berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren pada bulan Juni 2021 mendatang.
Ketua Bapemperda Provinsi Lampung Jauharoh Haddad mengatakan, belum finalisasi tetapi rencananya memang bulan Juni akan disahkan.
“Rencananya bulan Juni disahkan. Waktunya awal atau akhir nanti kita lihat iya kapan pastinya, sebab setelah ini masih ada rapat lagi satu kali lagi di minggu depan,” kata Jauharoh di Ruang Rapat Bapemperda Lampung, Senin (31/5).
Ia mengatakan setelah disahkan maksimal jangka waktu untuk mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) sekitar 6 bulan. “Pergub bisa dikeluarkan maksimal 6 bulan setelah pengesahan Raperda,” katanya.
Wakil rektor lll UIN Lampung Wan Jamaliddin mengaku pihaknya menyambut baik atas keputusan dari DPRD Lampung dan tim tenaga ahli.
“Saya menyambut baik itu karena sesungguhnya penjabaran dari rapat tadi memberikan kejernihan kepada semuanya . Kan kalau penyelenggara pesantren itu sendiri secara legal formal itu sudah ada undang-undangnya,” tutupnya. (*/KN)