Advertisement
Lampung Utara - Tiga orang terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik PT.KAP Miraranti Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara di ringkus Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Utara.
Ketiga terduga masing masing JKR (43) warga Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara, BJ (21) warga Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara dan JP (22) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara.
Barang bukti yang turut disita berupa 180 tandan buah kelapa sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel warna kuning No.Pol BE 9903 JG, 1 unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat No.Pol dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat Nomor Polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto SH.SIK membenarkan perihal penangkapan tersebut, Senin (31/05/2021).
Lanjut Gigih, "ketiga terduga pelaku di tangkap berdasarkan Laporan dari pihak PT.KAP Miraranti tentang telah terjadi pencurian buah kelapa sawit (TKP) di wilayah I3/III Jambongan Blok B," jelasnya.
Terkait kronologis, pada hari Minggu 30/5/2021 pukul 11.30 wib Polsek Sungkai Utara menerima laporan tentang adanya pencurian buah kelapa sawit, kemudian agt Polsek bersama-sama dengan petugas pengamanan PT Miraranti lansung menuju TKP, ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang pelaku sedang memuat buah kelapa sawit kedalam kendaraan Truck Colt Diesel, "selanjutnya para pelaku berikut barang bukti lansung diamankan ke Polsek Sungkai Utara," ujar AKP Gigih.
Saat ini ketiganya tengah dilakukan proses pemeriksaan/ penyidikan dan terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. (AlbeT/Kn)