Advertisement
M.Ridho Erfansyah saat diwawancarai awak media. |
Bandar Lampung - Sengketa batas dan tanah wakaf masjid Al Insan milik warga Labuhan Ratu di komplek Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) yang tak kunjung selesai kini sampai ke mediasi di DPRD Kota Bandar Lampung. Senin (3/5/2021).
Pada mediasi tersebut dihadiri langsung oleh seluruh jajaran komisi I, perwakilan biro hukum Pemkot Bandar Lampung, Camat, Lurah, ahli waris, pimpinan Muhammadiyah Bandar Lampung, dan kuasa hukum, serta undangan lainnya.
M.Ridho Erfansyah, kuasa hukum masyarakat sekaligus pengurus masjid Al Insan menuturkan sesuai dengan bukti yang dilampirkan berdasarkan surat wasiat dari Raden Syahri bahwasannya tanah wakaf itu bukan diberikan atas nama Perserikatan Muhammadiyah (PMD) tetapi diberikan kepada masyarakat.
"Dari keterangan yang ada, tanah wakaf masjid Al Insan ini diberikan khusus untuk masyarakat Labuhan Ratu dan bukan diberikan kepada Perserikatan Muhammadiyah (PMD)," terang M.Ridho Erfansyah.
H.Benny HN Mansyur |
Lanjut dia, pada saat itu pimpinan Muhammadiah tahun 1981 alm. Muswaji Taher membuat surat A3, untuk mendapatkan surat A3 tersebut sangat luar biasa perjuangannya. Dimana disebutkan pada surat itu dipinjamkan untuk kepentingan pembangunan Universitas Muhammadiah Lampung (UML) tanah seluas 2000m2 yang dimana saat ini berdiri masjid Al Insan.
Disebutkan dalam surat yang dikeluarkan oleh pimpinan Muhammadiyah pada saat itu bahwasannya tanah seluas 2000m2 yang saat ini berdiri masjid Al Insan hanya dipinjamkan untuk pembangunan Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) bukan untuk di akuisisi.
"Kami sudah ke pengadilan agama dan mahkamah agung yang menegaskan luas tanah yang kurang lebih 9200m2 adalah tanah wakaf ke perseorangan bukan hak dari perserikatan Muhammadiyah (PMD)," ucapnya.
Lebih lanjut, karena saat ini kita harus melihat fakta kalau terus melihat secara teori saja tidak akan ada habisnya, sesekali saya ingatkan kembali kita harus kembali ke riwayat dan sejarah jangan hanya berlogika. Kalau berlogika dengan putusan pengadilan saja artinya kita tidak mengindahkan sejarah yang ada, ingat kita punya hukum yang di dasari oleh norma adat. Ini Indonesia jadi jangan lari kemana mana dulu," tegas M.Ridho yang juga seorang akademisi itu.
"Keinginan kita tidak muluk-muluk, kita meminta dikembalikan masjid Al Insan kepada masyarakat seluas 2000m2 sesuai dengan yang sudah tertuang dalam surat A3 tahun 1988 yang berbunyi dimana dipinjamkan surat atau tanah masjid untuk kepentingan didirikannya Universitas Muhammadiyah Lampung yang kita lihat sudah berdiri tegak," pungkasnya.
"Saya mewakili semua masyarakat setempat berharap di bulan yang baik dan penuh barokah ini, semoga permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik sebelum Idul Fitri," harapnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung H. Benny HN Mansyur mengatakan pihaknya hanya sebatas memediasi, kalau secara hukum sertifikat dimiliki Muhammadiyah, tetapi kita lihat secara histori inikan ada keluarga penghibah atau pemberi wakaf, ini jangan ditinggalkan.
"Prinsipnya saya berharap masjid tersebut dapat dikelola secara bersama-sama, pembangunannya juga dikelola bersama-sama, untuk saat tinggalkan ego masing-masing karena sekarang kita sedang berada dalam bulan yang penuh Rahmat, sudah pasti masjid itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," ujar H. Benny HN Mansyur.
Politis partai Golkar itu menuturkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tanah wakaf ini dan UML untuk saling bersinergi dalam mengelola masjid Al Insan karena kalau tidak menurunkan ego masing-masing masalah seperti ini tidak akan selesai.
"Kalau bisa panitia nya ya serahkanlah untuk masyarakat yang mengelola, kalau sampai warga macam-macam toh pihak UML juga sudah memiliki data yang jelas," tutupnya. (Gita/KN)