Advertisement
Lampung Timur - SMA Negri 1 Purbolinggo kecamatan Purbolinggo kabupaten Lampung Timur diduga tidak mematuhi himbauan Prokes (Protokol Kesehatan) yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat, dimana seharusnya setiap sekolah harus menerapkan fasilitas Prokes. Mengingat kabupaten Lampung Timur saat ini sudah memasuki zona kuning. Senin, (31/05/2021).
Terkait hal tersebut terlihat dengan jelas dan nyata di SMAN 1 Purbolinggo tidak disediakannya alat Prokes diantaranya seperti tempat cuci tangan, Sabun, dan handsanitizer.
Saat dikonfirmasi salah satu Dewan guru selaku Wakil Kepala Sapras (Sarana dan Prasarana) Dra. Wiwik S mengatakan "Saya simpan, saya takut hilang atau ada pencuri," ucapnya dengan singkat.
Dan dengan gaya terburu-buru wiwik mengeluarkan cairan handsanitizer dan sabun untuk mencuci tangan yang selama ini disimpanya. Sudah sudah jelas bahwa selama ini sabun hanya di simpan dan tidak di pergunakan sebagaimana mestinya dan terlihat sabun tersebut masih utuh.
Menurut peraturan UUD apabila dalam penegakan Perda (Peraturan Daerah) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun. Seperti dikutip dari surat telegram kapolri, dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Suparwan Selaku Kepala SMAN I Purbolinggo belum memberikan keterangannya. Awak media mencoba untuk menghubungi Via WhatsApp ia terkesan menghindar.
Dari kejadian tersebut kami akan menanyakan hal ini kepada dinas terkait.
(Team/KN)