Advertisement
Tulang Bawang Barat - Telah Berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) Satgas Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab.Tuba Barat Tiyuh/Desa Panaragan Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tuba Barat. Senin, (26/04/2021) pukul 09.30 wib.
Adapun yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut :
1. Bupati Tuba Barat di Wakili Oleh Sekda Pemkab Tuba Barat Nopriwan Jaya.SP.
2. Wakapolres Tuba Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo.SH.
3. Ka.Ispektorat Pemkab Tuba Barat Prana Putra.SH.MH.
4. Pabung Kab.Tuba Barat Kodim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya.S.Sos.
5. Kabag OPS Polres Tuba Barat Kompol Dulhafid.S.Pd.
6. Kasat Intel Polres Tuba Barat AKP Tora Egen Sitompul.
7. Ka.Kejaksaan Negeri Tuba diwakili Oleh Kasi Intel Leonardo Adiguna.SH.MH.
8. Ka.Rutan Klas IIB Tuba di wakili Ka.Pengaman Rutan Dedi Raindra
10. Danki Brimob Kompi C Tuba di Wakili Oleh Wadanki Ipda Imam.S.
11. Kasat Pol PP Pemkab Tuba Barat diwakili oleh Sekertaris Pol PP. Umar Usman.
12. Para KBO Polres Tuba Barat dan Tamu Undangan Yang hadir berjumlah 25 orang
Wakapolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo S.H selaku ketua pelaksana giat saber pungli mengatakan, kegiatan Rakor Saber Pungli di Tahun 2021 ini adalah suatu Kegiatan dari Amanah Tentang UU Negara yaitu Dasarnya Tim Saber pungli Kab Tubabar adalah sebagai berikut :
1). UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas kkn
2). UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor UU & UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor
3). PP RI NO 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli
4). SE. MENPAN RB NO 5 Tahun 2016 Tentang pemberantasan praktek pungli
5). Kep Bupati Tubaba no 109 tanggal 10 Maret 2020, tentang Satgas Saber Pungli Kabupaten Tubaba, Pada Intinya Rakor ini adalah untuk membentuk Satgas Saber Pungli di Kab.Tuba Barat dapat berjalan dengan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan untuk penegakan hukum agar hal yang berkaitan dengan Pelanggaran pungli dapat kita cegah sekecil mungkin dan kita akan lakukan dengan Perbanyak Kegiatan Prefentif atau pencegahannya terlebih dahulu di karenakan dalam hal seperti Sosialisasi,Pembinaan dan sebagainya dalam hal pengawasan dari penindakan nantinya akan kita lakukan sesuai dengan apa yang menjadi pelangaran yaitu pelaksanaan Represif atau Tindakan OTT yang dilakukan oleh obyek nya.
"Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melaksanakan operasi tangkap tangan serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar," tegasnya.
(HOLIDI/KN)