Advertisement
Metro -- Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK mengadili sidang lanjutan perkara gugatan terhadap jurnalis Eko Wahyuntoro dengan Pengacara inisial AH tentang Pemberitahuan Putusan Banding tertanggal 19 April 2021. Pemberitahuan surat banding yang dikirim dan diterima terbanding Eko melalui Jurusita pengadilan Negeri Lampung Timur dengan amar berbunyi :
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penguat tersebut.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Tanggal 15 Februari 2021 No 17/Pdt.G/2020/PN Met yang dimintakan banding tersebut.
3. Menghukum Pembanding semula penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum terbanding, Joni Widodo.S.H,.M.H didampingi rekan, Rudianto,SE.SH, Okta Virnando,S.H dan Hendra Saputra, S.H, Senin (26/04/2021) dalam keterangan tertulisnya mengatakan, putusan ini sudah kami prediksi.
Pengadilan Tinggi Lampung bakal memperkuat putusan Pengadilan Negeri kota Metro.
Lanjut Jhony, Kita patut bersyukur bahwa majelis hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan, tetapi kita juga harus menghormati seandainya Pengugat atau Pembanding akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Asoaiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kota Metro, Verry Sudarto ketika ditemui dikediamanya mengatakan, Kami dari organisasi yang menaungi tergugat Eko Wahyuntoro sangat apresiasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Lampung.
Mudah-mudahan dengan putusan yang ada akan menjadikan hikmah untuk semua terkhusus bagi para Jurnalis.
Veryy Sudarto juga berpesan, untuk Jurnalis yang bernaung di DPC AWPI Metro khususnya, dalam menjalankan tugas agar selalu memperhatikan kode etik dan Undang-Undang Pers yang berlaku,"Tegas Verry. (Rls/KN)