Advertisement
Bandar Lampung - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melalui Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan keluarnya PP tersebut, Pemerintah telah menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum Pendidikan Dasar, Menengah hingga Perguruan Tinggi.
Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Ryki Setiawan selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) mengatakan Pendidikan Pancasila adalah suatu pilar untuk membentuk moral, etika, dan karakter anak bangsa guna mewujudkan kesatuan persatuan untuk cinta terhadap tanah air.
"Peristiwa Pemerintah tidak memasukkan pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Saya menduga tindakan tersebut berpotensi memberi peluang masuknya paham-paham Komunisme dan Radikalisme di Indonesia, serta memendam Pancasila sebagai Ideologi," Ujar ryki terhadap media, Sabtu (17/04/21).
Lanjut, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bandar Lampung juga mengatakan, Peraturan Pemerintah 57/2021 tersebut juga bertentangan dengan urutan perundang-undangan di atasnya, yaitu dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 ayat 3. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah "Pancasila".
"Hal ini sangat membahayakan masa depan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah untuk segera merevisi PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan untuk mengembalikan lagi Pancasila sebagai Kurikulum pendidikan wajib bagi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Demi Indonesia yang aman dan kondusif," pungkasnya. (Rls/KN)