Advertisement
LAMPUNG SELATAN--Kasus yang menimpa Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Mad Supi masih bergulir di persidangan. Artinya belum ada keputusan tetap (inkrah). Namun, Bupati Lampung Selatan telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara pada tanggal 23 April 2021 dan telah menetapkan Palaksana Tugas (Plt) Kades Tanjung Baru hingga masa jabatan Kades berakhir dalam waktu dekat ini.
Bila merujuk dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 40 ayat 3 : bahwa pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati, tindakan yang dilakukan oleh Bupati tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, bila melihat pasal 41 yang berbunyi :
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Sedangkan Kades Tanjung Baru dalam persidangan beberapa minggu yang lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 10 bulan dan hingga saat berita ini ditayangkan, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Lalu, pada pasal 43 : Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penunjukkan Kasie Trantib, Kecamatan Merbau Mataram, R. SY. Handoyo Soesilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), juga dinilai melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini merujuk pada pasal 45 yang berbunyi : Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melihat pasal demi pasal diatas, Bupati Lampung Selatan dinilai tergesa-gesa menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa, Mad Supi.
Hal ini terlihat bahwa Surat Camat Merbau Mataram tentang usulan Plt Kepala Desa Tanjung Baru nomor 800/97/VII.13/2021 tanggal 23 April 2021, langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Lampung Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Lampung Selatan nomor : B/276/IV.13/HK/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 23 April 2021.
Praktisi Hukum, Mustika Sani, S.H., M.H, saat diminta tanggapannya mengenai surat keputusan pemberhentian Kades ini mengatakan, sepatutnya dalam penerapan kebebasan memilih Pasal-pasal sebagai Dasar Hukum bagi suatu Keputusan maupun Kebijakan untuk melancarkan tujuannya, Pemangku Kekuasaan dan Kebijakan wajib berpedoman pada Pancasila.
Menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan seterusnya.
Sehingga terwujudlah suatu keputusan atau kebijakan akhir yang mengantarkan rakyat pada Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
"Bukan bermain-main petak umpet antara fakta hukum dan Pasal-pasal suatu Undang-undang, sehingga keputusan atau kebijakan menjadi compang-camping tidak jelas filosofi, historis, kaidah, struktur, dan substansi hukum (yuridisnya) membingungkan, namun jelas akibatnya sangat merugikan atau menguntungkan pihak yang ditarget," ungkapnya kepada awak media melalui sambungan seluler, Rabu, (28/04/2021).
Yang jadi pertanyaan, apakah penunjukan Plt yang diusulkan Camat tersebut sudah dibicarakan/dimusyawarahkan dengan jajaran Aparatur Kecamatan sehingga mengabaikan pasal 45 UU No. 6 thn 2014 tentang Desa?.
Lalu, Keputusan Bupati tersebut sudah mendapat kajian dari Biro Hukum? Tidak sampai 24 jam (Sehari) surat usulan Camat langsung ditandatangani Bupati.
Sementara, Sukardi, S.H, selaku Sekretaris Jendral Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ketika dimintai tanggapannya oleh beberapa media, Kamis, (29/04/2021) sangat menyayangkan penerbitan SK pemberhentian Kades Tanjung Baru, Mad Supi, yang terkesan tergesa-gesa dan diduga dipaksakan.
Menurutnya persolan terkait Mad Supi sudah dipantau nya sejak dari awal persoalan di desa Tanjung Baru itu mencuat.
"Saya sangat menyayangkan keputusan penerbitan SK Bupati Lampung Selatan ini yang menurut saya nabrak aturan perundang-undangan. Sangat janggal, ya masa iya surat pengajuan Camat untuk pemberhentian Mad Supi tertanggal 23 April 2021, langsung ditindak lanjuti Bupati pada tanggal dan hari itu juga dengan mengeluarkan SK pemberhentian pak Mad Supi dan pengangkatan Plt, apa ga ga perlu di kaji lagi tah? Antara Pengajuan Pemberhentian Kades serta pengangkatan Plt sampai keluarnya SK yang selesai dalam sehari publik patut menduga ada yang tidak beres di Kabag Hukum Lampung Selatan," ucapnya.
"Yang membuat Publik bertanya lagi mengapa Langsung keluar SK Plt? Dalam Undang-undang harus nya harus diterbitkan SK PLH terlebih dahulu," terangnya.
Bupati seharusnya lebih teliti, jangan sampai keputusan Bupati tersebut mendapat sorotan publik yang terkesan bupati Nanang Ermanto mempertaruhkan kewibawaan pemerintah dengan menerbitkan SK pemberhentian Mad Supi dan mengangkat Plt Kades yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kami melihat Nanang yang selama ini murah senyum, bersahabat dapat di akal-akali oleh bawahan nya demi kepentingan oknum bawahan nya," tambah Sukardi, S.H.
Sementara Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataran ketika di hubungi melalui WatsApp sampai dengan berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.
Sumber : FPII Setwil Lampung.