Senin, April 26, 2021, 20:52 WIB
Last Updated 2021-06-26T13:54:01Z
Bandar Lampung

Kadisparekraf Edarwan Ingatkan Pelaku Usaha Kuliner Harus Patuhi Prokes, Bila Langgar Akan Ditindak

Advertisement


Kadisparekraf Edarwan Ingatkan Pelaku Usaha Kuliner Harus Patuhi Prokes, Bila Langgar Akan Ditindak

Pada bulan ramadhan ini, berkah untuk para pelaku usaha kuliner, apalagi pada saat buka bersama, hampir terlihat sejumlah rumah makan ramai, akan pengunjung.

Dalam kondisi ramadhan saat ini, yang masih ditengah pandemi ini, Pemerintah pun tidak melarang para pelaku usaha untuk tutup, namun saja boleh buka, namun menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan sebut 

apabila ada pelaku usaha seperti rumah makan, resto, cafe langgar protokol kesehatan, maka bakal ditindaklajuti oleh satgas masing - masing kota/kabupaten.

"Apabila ada pelanggaran prokes, maka yang melakukan tindakan adalah team atau satgas covid, terutama oleh satgas covid kota setempat"Kata Edarwan, Senin, 26 April 2021.

Lanjut Edarwan, ia pun berpesan kepada para pelaku usaha, untuk tetap mematuhi prokes covid-19 yang berlaku, hal ini sebagai slah satu upaya bersama, mencegah penyebaran covid-19. "Mari kita bersama untuk dapat mematuhi prokes yang berlaku"Pesannya. (Ian).