KONKRIT NEWS
Sabtu, April 17, 2021, 13:11 WIB
Last Updated 2021-04-17T06:11:26Z
lampung tengah

Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Jejakkasus Dilaporkan ke Polres Lampung Tengah

Advertisement

 


LAMPUNG TENGAH--Dugaan kasus penganiayaan Wartawan Jejakkasus.info dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi dan kini terjadi kepada wartawan Jejakkasus, Darwis, diduga dianiaya dan di ancam oleh Kakam Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan kasus penganiayaan itupun dibawa ke jalur hukum, dengan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, Pada Jum'at, (16/04/21).

Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Tengah, Dedi Irawan, mengatakan, Laporan kepolisian sudah dibuat, laporan itu ditujukan ke Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam pernyataan sikap Ikatan Wartawan Online Terhadap Jurnalis yang menyatakan bahwa pelaku telah menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah sebagai Kakam Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, yang seharusnya sebagai panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang, Korwil Jejakkasus Lampung dan sebagai wakil Ketua dari Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu mengatakan, "Bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik," ucapnya.

Darwis Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah telah dianiaya dan di ancam meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik.

Tetapi Oktavianus Hermanto sebagai Kakam Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah telah mendorong, mengancam dan berkata, "Saya pecahin kepala kamu, dan kamu jangan macam-macam dengan saya, dengan bernada keras dan berulang ulang kalimat pengancaman tersebut diucapakan oleh Oktavianus Hermanto Selaku Kakam Tanjung Jaya," terangnya.

(Rls/KN)