Advertisement
Lampung – Dalam komitmen mencetak juru damai bagi setiap permasalahan, yang tidak harus sebuah perkara selalu berakhir diperadilan. Dewan Pengurus Pusat (DPP) bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung hari ini resmi menggelar Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Makamah Agung RI, di Amalia Hotel Kota Bandar Lampung, Rabu (7/04/2021).
"Mediator suatu profesi yang tertinggi diindonesia, mengapa? profesi yang sangat netral bukan hakim,bukan pengacara dan bukan siapa-siapa. Inilah adalah juru damai," ujar Hj. Maisun S.H.,M.H.,C.M dalam sambutannya selaku Direktur Bidang Mediasi DPP APSI.
Diketahui pelatihan Mediator diikuti sebanyak 25 peserta dari berbagai kalangan. Mewakili Ketua DPW APSI Provinsi Lampung yang turut ikut dalam pendidikan, mantan ketua umum DPW APSI Hermawan S.Hi.,M.H.,C.M.,Shell yang juga wakil ketua umum bidang organisasi dalam sambutannya mengatakan.
“APSI adalah satu-satunya organisasi advokat yang telah diberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan profesi mediator bersertifikat MA. DPW APSI Lampung sebagai penyelenggara, kita Alhamdulillah diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pendidikan ini. Seinget saya belum pernah ada yang menyelenggarakan di Lampung, maka hasil pendidikan mediator sertifikat ini diharapkan betul-betul sukses dan outputnya bisa dirasakan pengadilan dan mayarakat,” jelas Hermawan.
Hermawan juga berharap kepada 25 peserta yang mengikuti pelatihan sertifikasi mediator, dapat menjadi pilot projects sebagai pengembangan profesi mediator di lampung khususnya dan indonesia umumnya.
Ketua DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sutrisno, S. Ag., MH, CM., mengatakan, mediator diharapkan kedepannya tidak hanya sebatas sekedar menjadi mediator kasus hukum saja.
“Saya mendorong mediator juga supaya kedepannya semua mediator yang ikut pelatihan ini juga bisa menjadi mediator seperti konflik pilkada, parpol, ini proyek besar, nggak kecil. Bisa juga menjadi mediator sengketa antara Lampung dan provinsi sebelahnya, ini ada. Tidak hanya pengadilan, sehingga banyak peluang yang bisa dimanfaatkan bisa menjadi tanggungjawab mediator,” tutur Sutrisno.
Iwan Kumara S.H selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Mahkamah Agung ini, ke 25 peserta pelatihan Mediator berasal dari berbagai daerah, bukan hanya di Bandarlampung bahkan dari luar Provinsi Lampung.
“APSI diberi kepercayaan sertifikasi akreditasi A untuk mencetak kader mediator yang profesional. Yang bakal didapat yang jelas skill sebagai mediator yamg profesional. Karena narasumber yang dihadirkan merupakan narasumber dari MA, dari Pengadilan, yang jelas sudah menjalani TOT (train of trainer) sebelum nya,” ujar Iwan saat diwawancara.
Kemudian jelasnya, pelaksanaan pelatihan tersebut diadakan selama 5 hari dan akan dilakukan dengan 4 hari materi, 1 hari ujian tertulis dan ujian praktek.
“Di ujian yang akan dipraktekkan nanti, hasilnya akan diserahkan ke MA dan jika sudah lulus akan kita gelar pelantikan,” jelasnya.
Pembukaan berlangsung dengan khidmat dan antusias para peserta, dari informasi yang didapatkan materi pertama akan diisi langsung oleh pemateri dari Makamah Agung Republik Indonesia. (Eri/KN)