KONKRIT NEWS
Senin, April 12, 2021, 15:13 WIB
Last Updated 2021-04-12T08:13:51Z
Oku Selatan

DINILAI LAMBAN SIKAPI KASUS OKNUM CAMAT, IWOS PERTANYAKAN KINERJA INSPEKTORAT

Advertisement


Oku Selatan - Hebohnya berita diduga  selingkuhnya oknum camat FR bersama pasangannya H,wanita berambut pirang yang digrebek oleh anggota  Polsek Sekincau Lampung Barat  beberapa hari yang lalu,membuat para jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi IKatan Wartawan Oku Selatan (IWOS) turun kejalan dan mendatangi dinas inspektorat.


Diberitakan bahwa oknum camat inisial FR (50),asal desa Kota Batu Kecamatan WRS tersebut dipergok'i oleh beberapa wartawan dan anggota polsek sekincau di hotel SUMBER ASIH Sekincau lampung Barat, pasangan  bukan suami istri yang sah tersebut diduga sudah melakukan hubungan wik- wik dikamar nomor 525 dihotel tersebut.


Saat itu oknum  Camat FR membawa H wanita berambut pirang menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang notabene aslinya adalah

mobil dinas camat plat merah bernopol BG 1820 VZ, namun diduga di tengah perjalanan plat merah mobil dinas diganti plat pribadi BE 2127 X berwarna hitam guna untuk mengelabui petugas dan masyarakat saat menuju hotel di daerah Sekincau Lampung Barat.

Lalu didapat informasi bahwa plat nomor polisi BE 2127 X ternyata tidak terdata di samsat daerah  lampung.


Senin lalu  05/04/2021,diperoleh keterangan bahwa oknum camat FR sudah diperiksa oleh inspektorat OKUS,,

Entah apa yang terjadi

hasil dari pemeriksaan  terhadap oknum camat FR tidak juga ada klarifikasi ,padahal sudah beberapa kali awak media yang bertugas di Oku selatan mempertanyakannya termasuk juga soal kebenaran vidio penggrebekan oknum camat yang sudah diterima inspektorat.

Hal ini akhirnya membuat publik meragukan kinerja inspektorat dalam memberikan sangsi hukum kepada oknum pegawai tersebut.


Setelah seminggu berselang,

senin 12/04/2021..

Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi IWOS sepakat mendatangi kantor  inspektorat,

Saat dikonfirmasi apa saja tindakan dan sangsi saat seorang PNS yang berstatus Camat Memakai Mobil dinas lalu diubah plat hitam pribadi untuk digunakan diduga melakukan perbuatan  mesum tersebut,Inspektur Ramin Hamidi.SE.MM mengatakan," terkait viralnya berita nya oknum camat,kami sekarang sedang bekerja dan akan terus mendalami pemeriksaan kepada FR,menurut hasil sementara bahwa oknum FR sudah melanggar kedisiplinan dan etika dan ini kategori pelanggaran berat,nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Bupati,soal sangsi apa yang akan diterapkan itu wewenangnya Bupati" ujar inspektur dihadapan puluhan wartawan.


Sementara itu berpedoman pada undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal 236 dijelaskan bila seseorang menggunakan plat nomor palsu bisa dipidana dengan hukuman 6 tahun penjara.


 Terkait dengan ASN "nakal " yang menyalahgunakan wewenangnya juga diatur pada PP.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pada pasal 7..dijelaskan ada sangsi ringan,sedang dan berat bagi ASN yang melanggar.


Ketua IWOS Oku selatan,Kaomi Jagabangsa mengatakan .." Hal yang dilakukan oknum camat itu sudah mencoreng nama baik kabupaten oku selatan,dan ini tidak bisa dibiarkan.

kita semua mewakili masyarakat butuh kejelasan status hukum oleh pemerintah daerah kepada oknum camat itu, jangan sampai diulur- ulur dan bahkan berlarut-larut seperti ini..

Inspektorat harus berani memberikan sangsi yang keras kepada setiap pegawai yang menyalahi aturan tidak terkecuali oknum camat itu,dan bila perlu di pecat saja oleh Bupati " Desak wartawan senior ini geram.


Tambahnya,"Dan bila giat kritis kita hari ini tidak juga di gubris,nanti kita adakan demonstrasi dengan membawa massa yang banyak lagi " tutupnya kesal.



( YL/SA/Kn)