Advertisement
Lampung Utara - Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga jalan taman wisata way rarem Desa Pekurun tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara terpaksa harus mendekam di jeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk kedalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS.
Disampaikan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 26/3/2021 sekira pukul 22.30 wib di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara
Ujar Iptu Ono, terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro. dan atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat 30/3/2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 wib berhasil di ringkus di Desa Pekurun dan langsung kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek untuk di lakukan proses hukum.
"Terhadap terduga RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP," ujar Iptu Ono. (Albet/KN)