KONKRIT NEWS
Rabu, Maret 17, 2021, 12:58 WIB
Last Updated 2021-03-17T05:58:42Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Maling Dikandang Sendiri, Dua Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Advertisement


Lampung Utara - Kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curat Ranmor) yang terjadi lebih kurang satu bulan lalu (26/2/2021) TKP Desa Way Isom Kecamatan, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara berhasil di ungkap Polsek Sungkai Selatan. 


Hal ini disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie R.SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi, Rabu (17/03/2021). 


Diterangkan oleh Kompol Arjon, kejadian bermula dari korban Rusli (15) warga Desa Way Isom pada hari Jumat 26/2/2021 sekira pukul 19.30 wib datang berkunjung ke rumah rekannya Apri yang juga merupakan warga se desanya menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Revo warna merah No.Pol A.6452.KQ masuk daftar pencarian barang (DPB). 


Kendaraan di parkirkan di halaman depan rumah, sekira pukul 23.00 wib saat korban hendak kembali, diketahui sepeda motor sudah raib, korban melaporkan kepada orang tuanya Asroni dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan


Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal yang di pimpin Panit 2 Reskrim melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku yang identitasnya telah kita ketahui. 


Lanjut Arjon, pada Selasa 16/3/2021 pukul 16.00 wib, terhadap terduga pelaku  inisial KRM (20) warga Desa Way Isom Kec. Sungkai Barat berhasil kita ringkus di sebuah rumah Desa Way Isom


Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM terkait barang bukti kendaraan sepeda motor korban, diterangkan oleh nya telah dijual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp 1,2 juta dengan di antar oleh rekannya BS (20) warga desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat Nomor polisi,  yang pada waktu bersamaan juga ikut kita amankan," papar Kompol Arjon. 


Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti yang dipergunakan telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "Terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," Tegas Kompol Arjon.  (Albet)