Advertisement
BANDAR LAMPUNG -- Proses hukum Kepala Desa Tanjung Baru Mad Supi yang diduga direkayasa akan dibuktikan oleh Kuasa Hukum Mad Supi dengan melaporkan Kuasa Hukum Pelapor HS ke Organisasi Advokat PERADI Kota Bandar Lampung, dimana rekan HS menjadi anggotanya.
"Laporan ke PERADI itu sifatnya konsultasi dulu sebelum yang bersangkutan kami laporkan ke Polda Lampung. Kami hormati kode etik Advokat," ujar Heri Rio Saputra, S.H, salah satu kuasa Mad Supi dalam rilis yang disampaikan hari Rabu 3 Februari 2021.
Terkait dugaan rekayasa itu dimulai dari aksi massa didepan rumah klien kami Mad Supi pada tanggal 25 November 2020.
Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan rekan HS dalam aksi massa itu, padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung.
Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada klien kami Mad Supi.
"Ada foto dan video kehadiran rekan HS pada aksi massa itu. Dari bukti-bukti itu sebelum lapor ke Polda kami konsultasikan dulu dengan PERADI," tegas Peni Wahyudi, S.H, salah satu kuasa hukum Mad Supi.
Bandar Lampung, 3 Maret 2021
Hery Rio Saputra, S.H.
Peny Wahyudi, S.H.
Penangung Jawab realise :
Aminudin FPII Setwil Lampung.
(RLS/KN)