KONKRIT NEWS
Senin, Maret 29, 2021, 19:00 WIB
Last Updated 2021-03-29T12:00:18Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

JAJARAN ANGGOTA POLSEK BANDING AGUNG CIDUK PELAKU PENCURIAN MOTOR

Advertisement


OKU Selatan - Keberhasilan dalam menumpas kejahatan pelaku pencurian ditunjukkan oleh anggota kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana kriminal seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banding Agung, dibuktikan dengan adanya tindakan cepat untuk memberikan pelayanan dalam menangani proses suatu perkara laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti hal perkara tindak pidana pencurian yang tertuang dalam berita acara nomor LP:B/03/11/2021/SEK.BDA tentang Pencurian tertanggal 19 Februari 2021 yang lalu.


Korban atas nama  JP (24 thn) bin SMN (alm) yang berpropesi sebagai wiraswasta  warga kelurahan Simpang Sender , Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

  

Jajaran kepolisian sektor Banding Agung telah berhasil menangkap tersangka pelaku yaitu CD ( 31 thn), laki-laki, bekerja sebagai petani, beralamat kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah.


Berdasarkan kronologis kejadian terjadinya tindak pidana yaitu pada hari jum'at (19/02/2021) sekira dini hari pukul 01.30 Wib. Saat korban sedang tertidur, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu melalui celah papan yang terbuka dengan menggunakan potongan kayu papan,suasana lingkungan rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya,kemudian pelaku mengambil motor milik korban. Atas kejadian tersebut saksi pelapor JP melaporkan pelaku ke Polsek Banding Agung. 


Kemudian jajaran anggota Polsek Banding Agung melakukan pengintaian selama beberapa minggu dan setelah diperoleh informasi serta dipastikan pelaku berada dititik yang dicurigai,anggota polsek Banding agung melakukan penangkapan disertai tindakan tegas terukur,pada hari jum'at 26 maret 2021 di kediaman orang tuanya pelaku dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat berwarna merah putih.

 

Kapolsek Banding Agung IPTU. ABUSAMA.SH saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya senin(29/03)  mengatakan bahwa :"saat ini jajaran kepolisian Polsek Banding Agung berhasil membekuk satu orang tersangka pelaku atas nama CD, pada hari jum'at, (26/03) yang lalu.


"Pelaku sudah kami tahan, adapun sangsi yang dikenakan yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) butir ke (3) KUHP Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 ( tujuh) tahun penjara," pungkas Kapolsek.


( Yeli/SA/Kn)