Advertisement
DPRD Lampung menyarankan Dinas Kesehatan agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat Ramadan pada malam hari. Tujuannya, agar tidak mengganggu atau bahkan membatalkan puasa yang divaksin.
“Kalau memang dimungkinkan ya setelah buka puasa,” kata Ketua Komisi V Yanuar Irawan, Kamis (18/3).
Kemudian untuk penjelasan lebih lanjut nanti akan dibahas bersama Dinas Kesehatan seperti apa ketentuan atau keputusannya.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi tidak membatalkan puasa, berarti bisa dipertanggungjawabkan, kalaupun secara hukum itu nanti ternyata salah, yang bertanggung jawab MUI yang mengeluarkan fatwa, masyarakat yang melakukan tidak bisa disalahkan karena secara agama dan hukum tidak berdosa,” kata dia.
Anggota Komisi V Yusirwan, mengatakan memang rencananya vaksinasi akan dilaksanakan di malam hari.
“Kan vaksin masuknya tidak melewati tenggorokan dan lagian juga vaksinasi akan dilaksanakan pada malam hari, itu rencananya. Vaksinasi di bulan Ramadan dijamin aman, Insyaallah karenakan sudah ada kajian atau dalilnya baik kajian ilmiah, ahli, sosial, agama jadi pasti aman,” ucapnya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang berbunyi “Vaksinasi dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.” (*)