Advertisement
Lampung - Mediasi merupakan cara alternatif dalam menyelesaikan sebuah sengketa, dengan cara proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediator sendiri bertujuan untuk memberikan “Win-win solutation” antar pihak yang bersengketa, didalam pengadilan biasanya jalur mediasi diutamakan terkhusus perkara perdata dan pihak pengadilan pun sudah menyiapkan mediator yang bersertifikat baik yang berasal dari luar pengadilan maupun mediator dari hakim serta hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) perma no 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Melihat hal itu tentunya Mediator sangat berperan dalam sebuah perkara, di Provinsi Lampung sendiri para Mediator Bersertifikat Non Hakim sangat minim.
Berkeinginan menjadi seorang Mediator? kamu seorang Lawyer, Praktisi atau penggiat Hukum, Akademisi, Mahasiswa penegak hukum TNI/Polri, instansi Negeri maupun swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Perusahaan Swasta serta BUMN ingin menjadi mediator namun bingung mau pendidikan Mediator dimana dan ragu lembaga yang menyelenggarakan akreditasinya bagaimana?
Tenang, kami punya solusinya. Dari informasi yang kami himpun baru-baru ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung bekerja sama menyelenggarakan Pelatihan Mediator Bersertefikat Non Hakim di Provinsi Lampung.
Tak tanggung-tanggung dan ragu lagi tentang akreditasinya, diketahui APSI sendiri memiliki akreditasi A Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bernomor sertifikat 16/KMA/SK/I/2019.
aat dihubungi via ponsel, Iwan Kumara S.H selaku ketua pelaksana membenarkan informasi tersebut.
“Benar kami menyelengerakan, Pelatihan dan Ujian Mediator bersertifikat Non Hakim, koutanya pun sangat terbatas sehingga kami menyarankan bagi semua kalangan yang ada di Provinsi Lampung untuk segera mendaftarkan diri diwebsite WWW.apsi.co.id atau bisa mengisi formulir dikantor DPW APSI Lampung,” Ujar Iwan Kumara, pada kamis (04/03/2021).
Lanjutnya, Iwan juga mengingatkan tentang surat edaran Kapolri kepada jajarannya pada waktu lalu tentang “Kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih sehat dan Produktif”, sehingga akan pentingnya mengedepankan Restorative Justice dalam sebuah perkara.
Dan ini tentunya sejalan dengan apa yang kami selenggarakan, karena Hukum Pidana adalah pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan.
Nah untuk itu tunggu apalagi, segera daftarkan diri anda kami hanya menginformasikan dan anda yang memutuskan. Jangan sia-siakan untuk mewujudkan mimpi anda yang tertunda kami yakin di Provinsi Lampung akan lahir sebuah mediator yang berinterigritas serta selalu menjaga nilai-nilai budaya kearifan lokal yaitu mengedepankan Musyawarah dan Mufakat dalam sebuah perkara.