KONKRIT NEWS
Sabtu, Maret 20, 2021, 00:28 WIB
Last Updated 2021-03-19T17:28:56Z
Daerah

Belanja Dana BOS Harus Gunakan SIPLAH

Advertisement


LAMPUNG – Berdasarkan aturan yang terbit dan tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2020, Kepala Bagian Bidang Pendidikan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Delta Ardiles, SE, memberikan pandangan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021.

Menurutnya, Sekolah harus menerapkan pembelanjaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH) yang sudah ditetapkan Kemendikbud.

"Kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dengan sudah diterbitkan Permendikbud No 14 tahun 2020, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) tersebut agar tidak ada lagi sekolah yang  melakukan pembelanjaan anggaran BOS sistem Offline, sekolah wajib melakukan pembelanjaan menggunakan SIPLAH," papar Delta, Jumat (20/3/2021).


Dengan adanya Permendikbud tersebut, kepala sekolah harus teliti dalam menggunakan anggaran.

Lebih lanjut Delta Ardiles.SE mengatakan pengunaan dana  harus sesuai dengan Permendikbud Tahun 2021. Setelah itu, baru semua sekolah wajib membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS).

"Hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung dia.

Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana  untuk hal yang menjadi prioritas paling utama yang sesuai dengan juknis 2021. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni persiapan tatap muka harus menyiapkan sarana protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

“Dana pendidikan realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada, kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun. Penggunaan Dana BOS Tahun 2021, ini yang perlu Kepala Sekolah tahu," terangnya.

Lebih lanjut Delta Ardiles mengatakan bahwa pengunaan dana memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. Untuk itu, agar pihak sekolah mengalokasikan dana  betul-betul tepat pada sasaran  dan  seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan agar seluruh kepala sekolah dapat menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien.

Delta juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing  kabupaten yg ada di provinsi Lampung  agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana  diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Lampung. Sehingga penggunaan dana di tahun 2021 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung. (Red/KN)