Advertisement
Sumatera Selatan - Reses merupakan cara komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD,untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian yang dilakukan anggota dewan provinsi sumatera selatan dapil 5 Andie Dinialdi. Dalam masa reses ke 1 perseorangan yang diagendakan mulai tanggal 22 hingga tanggal 29 maret 2021, Bung Andie Gondang sapaan akrabnya mengunjungi kegiatan kerja ke kabupaten Oku dan kabupaten Oku selatan.
Pada Minggu (28/3/2021) Andie mengagendakan kunjungan/ reses di kecamatan buay rawan dan didesa Kota Way kecamatan Buay Pemaca,diisi dengan acara ramah-tamah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat setempat dan pembagian sembako kepada masyarakat yang sempat hadir.
Masih ditempat yang sama setelah giat reses selesai, bung Andie yang juga mantan Ketua Karang Taruna OKU Selatan priode tahun 2015-2020 ini,melanjutkan giat kelapangan yaitu melihat pembangunan talud atau beronjong penahan banjir yang merupakan wujud aspirasinya untuk anggaran tahun 2020 yang lalu.
Dihari yang berbeda, Senin (29/03/2021), Anggota DPRD Provinsi Sumsel itu kembali melanjutkan kegiatan resesnya di desa pilla kecamatan warkuk ranau selatan,bung Andie memberikan puluhan bungkus sembako kepada masyarakat yang hadir.
Dalam pidatonya ditegaskan bahwa kehadirannya tersebut dalam rangka kegiatan reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang bukan hanya di bidang infrastruktur saja,bila ada keinginan,kebutuhan dan keluhan dari masyarakat misalkan dibidang pendidikan dan kesehatan tolong sampaikan ke kami.
"Nanti aspirasi tersebut akan kami tuangkan berupa laporan kepada gubernur melalui rapat paripurna, mudah-mudahan apa yang diusulkan, salah satunya nanti bisa di akamodir." Jelasnya panjang lebar.
Sementara itu kades Desa Pilla Reza Fahlevi menyambut baik kedatangan anggota dewan provinsi tersebut,Kades Reza mengusulkan untuk pembangunan Semenisasi jalan lingkar desa yang juga sebagai penunjang jalan wisata.
"Terimakasih pak dewan sudah berkenan hadir didesa kami,kiranya proposal untuk semenisasi jalan lingkar desa yang kami usulkan bisa diwujudkan " tutup Kades Reza mewakili masyarakatnya.
( YL/SA)