KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 23, 2021, 00:50 WIB
Last Updated 2021-02-22T17:53:19Z
Daerah

Dianggap Tidak Memikirkan Masyarakat Saat Pandemi, Pemprov Lampung Jelaskan Soal Kenaikan TPP

Advertisement


Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto memberikan keterangan terkait Tambahan  Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/02). Hal itu dipaparkan dihadapan awak media lantaran ramainya pembicaraan dan berita tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemprov Lampung yang dianggap tidak berpihak atau tidak memikirkan masyarakat saat Pandemi. 


Dalam keterangannya Sekda Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Sekretaris daerah provinsi Lampung itu juga mengatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.


"Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ungkap Fahrizal.


Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.


Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.


Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD  Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.


"Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan, untuk kenaikannya kurang lebih 10% dari sebelumnya," terang dia. (Red/KN)