Advertisement
Bandar Lampung - Tahun depan, penyeleksian siswa dijenjang SMA bakal diwajibkan dapat membaca kitab suci Al-Qur’an.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), saat menggelar reses di Kecamatan Kedaton, Rabu (24/2/2021).
“Insya Allah, tahun ini kami akan merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Baca Tulis Al-Qur’an, doakan saja semoga lancar saat proses perancangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bisa saja selain itu pada setiap sekolah menambah mata pelajaran yakni ilmu tajwid. Alasannya, setiap bacaan Al-Qur’an harus disertai ilmunya yakni tajwid.
“Bisa nanti kita masukan kedalam pasal didalam Perda itu, yakni menambah mata pelajaran tentang ilmu tajwid dijenjang tingkat SMA,” kata dia.
RMD sapaan akrabnya kembali menambahkan, wacana dibuatkannya Perda Tentang Baca Tulis Al-Qur’an ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan para Thafidz Qur’an di Kota Bandarlampung.
“Harapannya dengan adanya payung hukum ini, sebagai bentuk komitmen kita dalam meningkatkan Thafidz Qur’an di Kota Tapis Berseri ini,” pungkas Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut.
Sementara, Seli warga Kecamatan Kedaton mendukung, upaya DPRD Provinsi Lampung dalam merancang Perda Baca Tulis Al-Qur’an.
“Sambutan bapak Mirza tadi bagus juga pak, jujur kami warga mendukung upaya bapak di tahun ini untuk merancang Perda Baca Tulis Al-Qur’an,” pungkasnya. (*)