Advertisement
Metro, (Lampung) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro Muktaridi RB, mengklarifikasi kebenaran adanya pemberitaan penangkapan (MY), oknum Kepala Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, diduga MY mengkonsumsi narkoba yang telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro beberapa waktu lalu.
Selain menjalin silaturahmi dengan jajaran Satres Narkoba, Muktaridi sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro, yang berhasil dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika baik pemakai, pengedar, maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro menyatakan bahaya dan dampak dari penyalahgunaan Narkotika, bagi generasi muda terutama di bidang kesehatan timbul sifat pemalas suka marah dan lebih berbahaya lagi kalau sudah overdosis, bisa mengakibatkan kematian, mari kita bersama-sama mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan masyarakat, berawal dari diri kita dan keluarga. Jangan main-main dengan Narkotika, baik pemakai maupun pengedar dan bandar, proses hukum akan tetap kita jalankan tidak ada ampun bagi yang coba coba bermain dengan barang haram itu,'' jelas Kasat Narkoba.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, S.H didampingi Kaur Bin Ops, IPDA Amirul Hasan dan Kanit Idik II, IPDA Gunarto, diruang kerjanya. Rabu, (17/02/2021).
"Benar, pada tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 22.45 wib, kami telah melalukan penangkapan MY (51) salah satu oknum Kades Nyampir di Lampung Timur, yang berlokasi di Jalan Anwar kelurahan Ganjar Asri Kota Metro," ungkap IPDA Gunarto pada tim awak media.
Dijelaskan IPDA Gunarto, pada saat ditangkap oknum Kades (MY) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Mengenai proses hukum masih terus berlanjut dan hingga saat ini pihak keluarga belum mengajukan rehabilitasi.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan ada 11 klip sisa habis pakai sabu seberat 0,2 gram. Tersangka (MY) saat ini hanyalah pemakai. Proses hukumnya masih terus berlanjut dan hingga saat ini pihak keluarga (MY) belum mengajukan rehabilitasi," ungkapnya.
"Dalam kasus (MY) oknum Kades Nyampir ini, kami selaku penyidik akan menjerat sesuai Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Gunarto.
(Samidi)