KONKRIT NEWS
Minggu, Februari 07, 2021, 13:23 WIB
Last Updated 2021-02-07T06:23:38Z
Hukum dan KriminalMetro

Putusan Hakim Vonis Bebas IRT Terjerat Hutang Piutang

Advertisement

 


Metro (Lampung) – "Alhamdulillah, ternyata masih ada keadilan di negeri ini” begitulah kutipan ungkapan kebahagiaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Kota Metro atas kasus hutang piutang yang menjeratnya.


Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada Kamis, 4 Februari 2021 itu, terdakwa yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.


Dahlia Yohanovi ( 40 ), kepada awak media menyampaikan, rasa syukurnya atas putusan yang berpihak padanya. Ia menilai, keadilan di Indonesia masih dapat diharapkan khususnya bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum.



“Terimakasih atas putusan majelis hakim yang telah membuka hati nurani dalam memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini, untuk rakyat kecil seperti kami.Ucapan yang sama kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja tanpa pamrih untuk membela kami, hanya Allah yang dapat membalas kebaikan kalian semua ,” ucap Dahlia, sembari menahan haru dihadapan awak media, Jumat (5/2/2021).


Sementara itu, Kuasa hukum Dahlia, dari Lembaga Advokasi Siwo Migo yang dikoordinatori oleh Dede Setiawan, SH, dan Bambang Irawan, SH. mengapresiasi langkah majelis hakim yang menggunakan hati nurani dan fakta dalam pengambilan keputusan.


“Hati nurani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro masih bisa dirasakan masyarakat kecil yang membutuhkan rasa keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hal ini dibuktikan dari sidang vonis terdakwa Dahlia Yohanofi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban berinisial EM,” kata Dede Setiawan kepada media, Jumat (5/2/2021).


Meski kasus tersebut sempat mandek sejak Agustus 2018, namun kini Dahlia dapat bernafas lega setelah putusan pengadilan yang menyatakan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan lantaran telah memenuhi kewajiban mencicil uang pinjaman.


“Saudari Dahlia Yohanovi, dibebaskan dari segala tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Selanjutnya, biaya perkara dibebankan kepada negara,” ucap Dede menirukan pernyataan ketua majelis hakim Arista Budi Setiawan, S.H, M.H diruang sidang, Kamis kemarin.


Apa yang dilakukan Dahlia Yohanofi, menurut majelis hakim, dinyatakan perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana, karena ketidakmampuannya sebagai debitur untuk membayar hutang kepada saksi korban EM selaku kreditur.


“Majelis hakim berpandangan, dakwaan kepada saudari Dahlia Yohanofi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana, dinyatakan tidak relevan, sehingga terdakwa Dahlia Yohanofi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dede melanjutkan pernyataan majelis hakim.


Sementara, Bambang Irawan, SH selaku pendamping hukum Dahlia juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban.


“Majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Iqbal, S.H, Andri Lesmana SH.,MH, dan Arista Budi Setiawan, SH.,MH, menyatakan terdakwa telah membayar hutangnya kepada saksi korban EM, sebesar Rp26.100.000,- Majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan saudari Dahlia untuk membayar hutang kepada saksi korban, merupakan perbuatan wanprestasi. Saksi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan JPU. Yang mana pada amar putusan PN kelas IB Metro, menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. (Rls/KN)