KONKRIT NEWS
Rabu, Februari 10, 2021, 13:43 WIB
Last Updated 2021-02-10T06:47:31Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

Penyidik Polres Okus Hadirkan Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Kades Sinar Napalan

Advertisement


Oku selatan, (Konkritnew.com) - Setelah diperiksanya 7 (tujuh) orang saksi pada beberapa hari lalu,pihak penyidik Polres OKU selatan kembali memanggil 3 (tiga) orang saksi yang dimana salah satu orang saksi yang diantaranya, dianggap sebagai saksi kunci pada perkara dugaan ijazah palsu kades Sinar Napalan kecamatan Buay Pemaca Oku Selatan Sumsel, Selasa (9/2/2021).


Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap, S.IK melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP. Apromico, SH., S.IK., Menyampaikan, "penyidik kembali memanggil 3 (tiga) saksi terkait perkara Dugaan Ijazah Palsu Kepala Desa Sinar Napalan, dimana dari ketiga orang yang dipanggil tersebut masing-masing  adalah, Pertama yaitu salah seorang sebagai pihak yang dirugikan dimana dirinya adalah rival pada saat pemilihan Kepala Desa 2015 lalu dengan inisial MS (43),

 Saksi kedua selanjutnya adalah berinisial S (64) kakak Kandung pemilik Ijazah bernama Karni yang diduga dipakai oleh Karzi (Kades terlapor) untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada 2017 lalu, serta saksi terakhir adalah berinisial H (33) seseorang yang pertama kali mendapatkan fotocopy Ijazah atas nama Karni sehingga digunakan sebagai bahan pembanding bagi penyidik terhadap Ijazah yang yang digunakan Karzi (Kepala Desa terlapor) pada perkara ini," jelasnya.


"Pada perkara ini, Setelah meningkatnya status dari penyelidikan ke penyidikan artinya bahwa laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polres OKU Selatan tetap berjalan dan ditangani penyidik," tambahnya


"Kepada siapapun yang dilaporkan ntah itu masyarakat biasa ataupun seorang pejabat publik,kita tetap proses dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah "pungkasnya.


"Untuk kasus Dugaan Ijazah Kepala Desa Sinar Napalan ini sama seperti Kasus Dugaan Ijazah palsu mantan Kepala Desa Sugihan yakni sama sama naik ke tingkat penyidikan dan saat ini kita kembali memanggil saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya sekaligus menyita barang barang bukti baik itu yang kita dapat dari Pelapor maupun barang bukti yang penyidik butuhkan dari saksi saksi, yang jelas pihak kepolisian akan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bang Mico Sapaan akrab Kasatreskrim Polres OKU Selatan.


Sementara itu, menurut salah seorang Penyidik Polres OKU Selatan M. Taufik SE. mengatakan, "Dari ketiga saksi yang dipanggil, ada salah seorang saksi yang dianggap menjadi saksi kunci dimana salah seorang saksi tersebut adalah orang yang pertama kali mendapatkan foto copy Ijazah bernama Karni," jelasnya.


"Artinya jika kita sambungkan berdasarkan keterangan saksi saksi lain yang sudah diperiksa terlebih dulu semua dapat diungkap dan diselidiki atas adanya Ijazah pembanding bernama Karni (alm) yang diduga dipakai oleh terlapor Kepala Desa bernama Karzi untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2017 lalu," tambahnya.


Dan dengan adanya Fotocopy Ijazah pembanding tersebutlah pihak Kepolisian dimudahkan untuk menelusi perkara ini.

"Hingga sampai saat ini sudah lebih dari 20 (dua puluh) orang saksi atas perkara ini termasuk Pejabat di Kabupaten OKU Selatan yang sudah dimintai keterangannya, itu mengapa sebabnya kami menganggap bahwa satu orang saksi ini adalah sebagai saksi kunci pada perkara ini meskipun pada akhirnya nanti tentu akan kita buktikan di meja hijau saat persidangan," tambah Taufik kepada wartawan saat dikonfirmasi usai pemeriksaan saksi Selasa sore (9/2/2021). 


( Tim / kn)