KONKRIT NEWS
Senin, Februari 22, 2021, 18:41 WIB
Last Updated 2021-02-22T14:30:36Z
lampung tengah

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah Diduga Ingin Suap Wartawan Puluhan Juta

Advertisement

 

Gambar Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH -- Setelah beredar luas berita dugaan gratifikasi tenaga honorer dan beberapa kegiatan swakelola fiktif tahun 2020,  Kadis Disnakbun, Ir. Taruna Bifi Koprawi, M.M, kembali tersandung kasus dugaan suap wartawan media online demi menghilangkan berita miring terkait dirinya, Jum'at, (19/02/2021).


Diketahui bahwa beberapa media online mengangkat kasus dugaan suap 25 juta terkait pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kadis Disnakbun, sebab itulah kadis Disnakbun, Ir. Taruna Bifi Koprawi, M.M, mencoba menyuap wartawan media online yang mengangkat berita miring tersebut.


Ditemui di kediamannya, wartawan media online jurnalmediaindonesia.com, Kholidi menuturkan bahwa kadis sempat menemui dirinya pada hari Senin, tanggal 15/02/2021 dan hendak memberikan sejumlah uang pelicin yang diduga untuk menghentikan berita miring terkait dirinya.


"Memang benar dia ke rumah saya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan suap tenaga honorer, tapi saya tidak mengiyakan atau menolaknya," kata Kholidi kepada awak media.


Ia menambahkan, "Bahkan dia sampai 3 kali datang ke rumah saya pada hari Senin, Selasa, Rabu dan memohon agar bisa segera menghentikan pemberitaan yang sedang diangkat oleh beberapa media online, dan siap memberikan uang yang cukup fantastis senilai 70 juta rupiah, tidak berhenti disitu saja Kadis Disnakbun sanggup menutup aparat penegak hukum jika persoalan ini sudah dilaporkan," tutupnya.


Padahal jelas dalam pasal 2 dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 mengatur tentang tindak pidana suap yang berbunyi : Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 


Dalam hal ini Kholidi menolak semua permohonan Kepala Disnakbun tersebut dan akan menyerahkan seluruh proses agar ditindak oleh aparat penegak hukum untuk mengadilinya.


"Saya serahkan kepada pihak penegak hukum, biarlah hukum yang menjadi panglima," tutupnya.

(FPII/Red)